Selasa, 05 Juni 2012

PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI


1.      Pengertian Nilai, Norma, dan Sanksi
  1. Nilai
            Manusia dalam hidupnya selalu berkaitan dengan nilai. Manusia senantiasa dinilai dan menilai. Cabang filsafat yang membicarakan nilai disebut dengan aksiologi (filsafat nilai). Istilah nilai dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya keberhargaan (worth) atau kebaikan. Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
              Membahas nilai  berarti  membahas tentang pertanyaan mengenai mana yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat baik serta tujuan yang memiliki nilai. Nilai juga tidak lepas dari membahas etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral sangat bermuatan normatif dan metafisika. Jadi   Nilai dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
            Perumusan pancasila tercantum  dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
2.      Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk  adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
3.      Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batasyang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
            Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: 1) nilai logika adalah nilai benar salah, 2) nilai estetika adalah nilai indah tidak indah, 3) nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.  Sedangkan menurut Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai, yaitu : a) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia, b) nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, c) nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi : 1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia, 2) nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia, 3) nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia, 4) nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
            Kesemua nilai di atas masih bersifat abstrak, karena itu agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata maka maka nilai harus dijabarkan ke dalam norma-norma yang sifatnya lebih kongkrit dan jelas sebagai pedoman. Dalam kehidupan manusia dikenal berbagai norma yaitu agama, moral, social-kultural;, dari norma dapat dijabarkan ke dalam hokum misalnya hukum agama, hukum moral, tradisi, etiket, hukum positif. Apabila perbuatan manusia tidak sesuai dengan norma maka manusia dapat dikenai sanksi. Misalnya sanksi agama (dosa, masuk neraka), sanksi moral (perasaan malu), sanksi social –kultural (dikucilkan), sanksi hukum (penjara, denda).
4.       Sistem Nilai dalam Pancasila
            Sistem dapat diartikan sebagai rangkaian yang saling berkaitan antara unsur yang  satu dengan yang lain. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang. Pancasila sebagai sistem nilai mengandung serangkain nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Selain itu juga adanya nilai material dan nilai vital yang bersumber dari dasar ontologis Pancasila. Kaelan mengatakan bahwa niai-nilai Pancasila bersifat objektif, yaitu :1) Rumusan dari nilai-nilai Pancasila sebenarnya hakekat maknanya, 2) Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang, 3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Sedangkan Darmodiharjo, mengatakan bahwa Pancasila brsifat subjektif, yaitu :1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri, 2) Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia, 3)Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yangs sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.
5.    Makna sila-sila pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta,percaya dan  taqwa kepada tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing menurut kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan  kebebasan  untuk memeluk agama, tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain(menghormati kemerdekaan beragama) serta bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut penganut kepercayaan masing masing menurut kemanusiaan yang adil dan beradab dan tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku seperti saling mencintai sesama,mengembangkan sikap tenggang rasa,tidak semena mena terhadap pada orang lain,gemar melakukan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.bangsa indonesia juga merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional oleh karena itu bangsa indonesia harus mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan  Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatanrakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. menjaga Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sekaligus mengakui dan  menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia(bhineka tunggal ika)
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan diliputi semangat kekeluargaan.mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dan tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna  sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah dan kita juga harus bersikap adil terhadap sesama,menghormati hak hak orang lain,menolong sesama,menghargai orang lain,melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan masyarakat.

MATERI 5
IDEOLOGI
Pada era sekarang ini, terdapat berbagai macam ideologoi-ideologi yang dianut oleh berbagai macam negara di dunia ini. Ideologi yang dianut oleh suatu negara adalah dasar yang sesuai dengan karakteristik negaranya, atau dengan kata lain ideologi yang dianut itu adalah ciri khas dari masing-masing negara itu sendir,i artinya jika disebutkan bahwa negara ini menggunakan ideologi tertentu maka dengan sendiri masyarakat luas langsung mengetahui ciri khas dari negara itu seperti apa.
            Ideologi dalam hal ini juga dapat diartikan sebagai pedoman atau landasan suatu negara dalam bertingkah laku serta dalam menjalankan sistermkenegaraanya atau dalam menerapkan visi misinya. Oleh karena itu, ideologi dapat dikatakan sebagai suatu hal yang terpenting dalam negara karena merupakan landasan suatu negara untuk dapat berdiri dan tampil dalam kanca internasional  sehingga negara yang lain dapat melihat ciri khas dari negara tersebut.
Dalam ilmu-ilmu sosial dikenal dua pengertian mengenai ideologi, yaitu ideologi secara fungsional dan struktural. Ideologi secara fungsional diartikan sebagai seperangkat tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat yang dianggap paling baik, sedangkan ideologi secara sturktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Sedangkan liberal adalah kebebasan setiap individu aau perorangan dalam melakukan kegiatannya, seperti misalnya bebas memilih agama, pendidikan dan hal yang menyangkut dalam kesehariannya seperti makan, minum, berolah raga dan sebagainya, namun selain itu tetap ada peraturan-peraturan yang mengekang meraka agar tidak melewati batas dan juga untuk kebaikan mereka sendiri.
  Ideologi pertama kali dikemukanan oleh seoorang berkebangsaan Perancis yaitu Destutt de Tracy. Destutt de Tracy menyebutkan ‘ideologie’, yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis. Konsep ideologi menjadi berkembang karena pengaruh Karl Marx. Karl marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
            Karl Marx membedakan dua macam kategori ideologi dari segi sosiologis, yaitu ideologi partikular dan ideologi komprehensif. Ideologi partikular diartikan suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat. Ideologi komprehensif diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
            Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought) memiliki dua kategori yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ciri idelogi tetutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan dalam masyarakat serta isinya bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntunan-tuntunan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak. Sedangkan Ciri ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat tersebut. Ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat, dan masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’, ‘keperibadiannya’ di dalam ideologi tersebut.
IDEOLOGI LIBRALISME
Paham liberalisme berkembang dari akar –akar rasionalisme yaitu paham yang meletkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakan materi sebgai sumber nilai yang tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan inidividu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada hakikatnya adalah sebagai mahkluk individu yang  bebas. Manusia menurut paham liberalisme memandang manusia sebagia mahkluk pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari mahkluk lainnya. Manusi sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Negara menurut liberalism harus tetap memjamin kebebasan individu, dan untuk itu maka manusia secara bersama –sama mengatur Negara.
Liberalisme tetap pada suatu prinsip bahwa rakyat adalah merupakan ikatan dari individu-individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara. Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberalisme yang merupakan sintesa dari beberapa paham antara lain paham materialisme, rasionalisme, empirisme dan individualisme maka dalam penerapan ideologi tersebut dalam negara senantiasa didasari oleh alairan-aliran serta paham paham tersebut secara keseluruhan.
IDEOLOGI KOMUNISME
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme komunismelah sebagai paham yang jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
Bertolak belakang dengan paham liberalisme individualisme, maka komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya mahkluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karna hal ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum ploletar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa individualisme merupakan sumber penderitaan rakyat. Oleh karena itu hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh karna tidak adanya hak individu, maka dapat dipastikan bahwa menurut paham komunisme bahwa demokrasi individualis tidak ada yang ada adalah hak komunal.
Menurut komunisme ideologi hanya diperuntukan bagi masyarakat secara keseluruhan. Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas. Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relatif demi keuntungan kelasnya,oleh karena itu segala sara dapat dihalalkan.
IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan cirri khas bangsa itu sendiri. Ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang malalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai – nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam ada istiadat, serta dalam agama-agama Bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifar kodrat manusia sebagai mahklu individu dan mahkluk social. Oleh karena itu dalam ideologi pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak –hak masyarakat.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi pancasila,adalah sebagai berikut:
a.              Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang cepat.
b.             Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderug meredupkan perkembangan dirinya.
c.              Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.             Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nsional.
Kebenaran pola pikir seperti terurai di atas adalah sesuai dengan sifat ideologi yang memiliki tiga dimensi penting,adalah sebagai berikut:
A.    Dimensi Realitas
          Nilai-nilai yang terkandung di dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat,sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat,terutama pada waktu odeologi itu lahir,sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu milik mereka bersanma. Dengan begitu nilai-nilai dasar  ideologi itu tertanam dan berakar di dalam diri masyarakat.
B.     Dimensi Idealisme
          Mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut berisi harapan yang masuk akal,bukanlah lambungan angan-angan yang samasekali tidak direalisasikan. Oleh karena itu,dalam suatu ideologi yang tangguh biasanya terjalin berkaitan yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi realita dan dimensi idealisma yang terkandung di dalamnya. Logikanya,pancasila bukan saja memenuhi sifat dimensi kedua dari suatu ideologi,tetapi sekaligus juga memenuhi sifat keterkaitan yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi pertama dan dimensi kedua.
C.     Dimensi Fleksibilitas
              Melalui pemikiran drinya, ideologi itu mempergeser dirinya,memelihara,dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu.  Keterbukaan pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar,yaitu sebagai berikut: Stabilitas nasional yang dinamis, Larangan terhadap ideologi marxisme,leninisme,dan komunisme, Mencegah berkembangnya paham liberal, Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat, Penciptaan norma yang baru harus melaliu konsensus.
                 Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideolog terbuka adalah sebagai berikut:
a.       Nilai dasar, yaitu hakikat kelima silapancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari sila-sila pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nlai dasar  tersebut terkandung cita-cita,tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b.      Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata. Dalam kehidupan sehari-hari dlam bermasyarakat,brbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikkan (revormasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.


MATERI  6
UUD 1945
          Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945,karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan,walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu,Pemukaan UUD 1945 yang didalamnya  terkandung pokok-pokok pikiran Persatuan Indonesia,  Keadilan sosial, Kedaulatan Rakyat berdasaran atas Pemusyarawatan/perwakilan,serta Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila.Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
          Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sbb:1) Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara,yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I,II dan III Pembukaan); 2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terujud (alinea IV). Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD 1945,sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang TubuhUUD 1945,adalah sebagai berikut:
a.   Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mepunyai hubungan ‘ kausal organis’dengan Batang Tubuh UUD 1945.
b.  Bagian keempat,Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:1) Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada; 2) Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara; 3) negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
     Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1) Pokok pikiran pertama: negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar seluruh asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam ‘Pembukaan’ diterima aliran pengertian negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala golongan, mengatasi segala faham perorangan, negara menurut pengertian Pembukaan UUD 1945 tersebut menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini menunjukan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepntingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila; 2) Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar 1945.  Untuk sampai pada tujuan itu yang disadari dengan bekal persatuan; 3) Pokok pikiran ketiga yaitu negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan artinya bahwa rakyatlah yang berkuasa atas segala galanya baik itu dalam hal apapun dan juga segala masalah mesti pula diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.  4) Pokok Pikiran Keempat: negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat dalam ‘pembukaan’ ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dn lain-lain  penyelenggarnia negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengrertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhuran. Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
          Empat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut penjelasan Undang-Undang dasar ini, merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat pembukaan UUD 1945. Atau dengan lain perkataan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabarn dari Dasar Filsafat Negara, Pancasila.
          Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk negara persatuan. Pokok pikiran kedua tentang cita-cita negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga adalah merupakan dasar  politik negara berkedaulatan rakyat. Bilamana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I, II dan III memiliki makna kenegaraan sebagai berikut: negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I). Agar terwujudnya tujuan negara tersebut maka dalam pelaksanaan negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara yaitu negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat ( pokok pikiran I dan III ) (Notonogoro, 1974 : 16).
BATANG TUBUH UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, yang mengandung semangat dan mrupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian yaitu :
a.       Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan Negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungannya dari kelembagaan Negara.
b.      Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi Negara diberbagai bidang: politik, ekonomi, sosia-budaya, hankam, dan lain-lain, kearah mna Negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
PENJELASAN UUD 1945
Undang-undang dasar republik Indonesia terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, yang mengandung semangat dan mrupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Adapun penjelasan umum tentang undang-undang dasar adalah sebagai berikut :
1.      Undang- undang dasar sebagian dari hukum dasar
Maksud dari pada penjelasan ini adalah UUD suatu Negara merupakan bagian dari hukum mendasar dari Negara itu atau dapat pula dikatakan sebagai gambaran segala bentuk hukum dari Negara tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis yang terdapat dari suatu Negara yang di dampingi pula dalam pelaksanaannya oleh hukum dasar yang tidak tertulis.
2.      Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
             Pokok pikiran yang pertama adalah tentang Negara, Negara menurut pembukaan UUD menghendaki persatuan dan meliputi segenap atau seluruh bangsa Indonesia. Pokok kedua adalah Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan ini yang merupakan dasar Negara yang sudah banyak dilupakan oleh bangsa Indonesia saat ini terutama ketika pemerintah tidak berlaku adil terhadap rakyatnya, begitu banyak yang masih tertindas dan begitu banyak yang miskin tetapi tetap saja kasus korupsi merajalela dikalangan pemerintah. Pokok pikiran ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan artinya bahwa rakyatlah yang berkuasa atas segala galanya baik itu dalam hal apapun dan juga segala masalah mesti pula diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pokok pikiran yang terahir adalah Negara yang berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab dalam hal ini budi pekerti pemerintah mesti pula dipelihara dan memiliki moral yang baik.
3.      Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok pikiran dalam hal ini akan mewujudkan cita-cita hukum yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia itu sendiri baik yang telah dirancang dalam hukum yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
4.      Undang-undang dasar bersifat singkat dan supel
Artinya undang-undang dasar kita lebih singkat dari pada undang-undang dasar di Negara lain. Sedangkan supel artinya mudah menyesuaikan diri dalam hal ini berarti pula tidak mudah ketinggalan zaman.

HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 itu memuat pokok pikiran mengenai berbagai masalah dasar kenegaraan, Sedangkan batang tubuh UUD 1945 memerinci dan merealisasi pokok-pokok pikiran itu dalam pasal-pasalnya. Menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubunga antara pembukaan dengan batang tubuhnya, maka dapatlah disimpulkan bahwa pembukaan UUD yang memuat dasar falsafah Negara pancasila dan UUD 1945 adalah satu kasatuan yang tak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Pembukaan UUD 1945, mempuyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945 karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945, pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat yang berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, Serta ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang inti sarinnya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila. Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
  KEDUDUKAN UUD 1945 DARI SEGI FORMAL
Sebelum terjadinya Amandemen atas UUD 1945,maka yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dan tersusun atas tiga bagiam,yaitu:
1.      Bagian Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
2.      Bagian batang tubuh,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.      Bagian Penjelasan,yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Namun setelah terjadinya amandemen, maka yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Hukum Dasar yang tertulis.Sehingga sebagai hukum UUD itu bersifat mengikat.Ia mengikat pemerintahan,lembaga Negara,lembaga masyarakat,serta bagi warga Negara dimanapun ia berada dan penduduk yang berada diwilayah Republik Indonesia.Sebagai hukum Undang-Undang Berisikan norma-norma,aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua warga Negara Indonesia.
Begitu juga, Undang-Undang Dasar bukanlah suatu hukum biasa.Melainkan sebagai hukum dasar yang merupakan sumber hukum dan sebagai sumber hukum maka setiap produk hukum harus bersumber pada UUD 1945.UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi dalam hierarki/tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia,yang berfungsi sebagai alat pengontrol,bagi norma hukum yang kedudukannnya lebih rendah.Oleh sebab itu ,maka  peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.Untuk mencegah terbentuknya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945,maka Mahkamah Agung diberi wewenang menguji semua peraturan perundang-undangan dibawah UUD dan untuk menetapkan Undang-Undang,Presiden memerlukan persetujuan DPR.
Dengan demikian semua peraturan perundangan Republik Indonesia  dikeluarkan harus berdasarkan dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Ketetapan MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Kepres)
7. Peraturan/keputusan menteri
Disamping hukum dasar tertulis,masih ada hukum dasar yang tidak tertulis,yang disebut dengan konvensi.Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan yang bersifat melengkapi atau mengembangkan ketentuan UUD 1945 yang sifatnya singkat tapi supel,dan tidak boleh bertentangan dengan UUD yang tertulis.
Contoh pelaksanaan konvensi,ialah :
1.Pidato kenegaraan presiden R.I yang dilaksanakan tiap tahun didepan Sidang Umum DPR RI
2. Pengambilan Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Setiap peraturan-peraturan atau hukum yang ada di Indonesia,tentunya memiliki sumber yang dijadikan sebagai dasar pembentukan hukum tersebut.Sumber hukum tersebut ditinjau dari segi hukum.Adapun sumber hukum dari segi hukum yaitu :
1)      Sumber Hukum Formil
2)      Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum dalam arti formil ialah sumber hukum yang mewujudkan kekuatan dan berlakunya suatu ketentuan hukum.Menurut Utrech,sumber hukum formal menyebabkan hukum berlaku (menjadi causa efficien).Dalam sumber hukum Formil maka penghargaan juridis itu dipositifkan,dijadikan hukum positif.
Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar sebagai Sumber hukum formil dijadikan ukuran dan dasar hukum yang menilai apakah pembentukan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum,dapat dipenuhi.Atau dengan kata lain,UUD mempositifkan ketentuan yang berlaku secara umum menjadi ketentuan hukum.
Hal ini tidak terlepas dari  Kedudukan UUD 1945 itu, sebagai sumber Hukum tertinggi, dimana semua produk hukum harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Adapun Proses pembentukan hukum,harus melalui empat tahapan,yaitu :1) Perumusan;2.Pembahasan; 3) Pengesahan 4) Pemberlakuan. Sebagai sumber hukum formil,UUD juga sebagai sumber Hukum Tata Negara. Selain,UUD 1945,masih ada sumber hukum Formil yang lebih rendah kedudukannya,yaitu: Kebiasaan, Traktat, Jurisprudensi, Doktrin
KEDUDUKAN UUD 1945 DARI SEGI MATERIAL
Pengertian UUD 1945 terdiri dari 2 kelompok,yaitu pembukaan,batang tubuh yang memuat pasal – pasal dan terdiri dari 16 bab,37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi , terlihat pada tata urutan peraturan perundang – undangan menurut TAP MPR No.III/MPR/2000, tentang sumber hokum dan tata urutan peraturan perundang – undangan yang urutanya sebagai berikut:
1.             UUD 1945
2.             TAP MPR RI
3.             UU
4.             Peraturan pemerintah pengganti UU
5.             Peraturan pemerintah
6.             Keputusan presiden
7.             Peraturan daerah
Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.Undang –  Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga Negara Indonesia sehingga semua produk hukum dari undang – undang, peraturan pemerintah serta kebijakan pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945. Disamping hukum dasar yang tertulis terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis,yaitu aturan – aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara yang disebut konvensi, dimana dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan UUD1945.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 menpunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh Undang – Undang dasar 1945 itu sendiri, ialah bahwa: pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 mengandung pokok –pokok pikiran, yang pokok – pokok pikiran itu diciptakan oleh Undang – Undang Dasar dalam pasal – pasalnya (Lubis, 1993:124).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber pada staatsfundamentalnorm,yakni pembukan yang di dalamnya terdapat pancasila. Inilah yang mejadi sumber hukum materil dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Handoyo,2009:43).
Dengan demikian,dari kedua pendapat di atas dapat kita lihat bahwa kedudukan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah lebih utama daripada batang tubuhnya karna pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok – pokok pikiran yang tidak lain adalah pancasila.Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang mencerminkan pancasila itulah yang menciptakan pasal – pasal dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 sehingga pancasila mempunyau kedudukan sebagai Norma Fundamental Negara yang menjadi dasar dan sumber bagi aturan dasar Negara atau aturan pokok Negara, yaitu batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah di jabarkan ke dalam pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan kedalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula di simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD 1945.  Meskipun pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat di pisahkan dengan batang tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini di karenakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar yang tidak dapat di rubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk negara.
            Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945. Sedangkan batang tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga memungkinkan untuk di lakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945,terutama bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,yang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip,asas-asas, dan tujuan dari pada bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara.
Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat.Apa yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Oleh karena itu sehubungan dengan hal ini,presiden Soekarno di dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961 mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 khususnya mengenai pembukaannya,hal tersebut tidak dapat di pisah-pisah kan dengan proklamasi kemerdekaan. Undang-Undang Dasar 1945 beserta dengan pembukaannya merupakan anak kandung daripada proklamasi kemerdekaan Indonesia.
            Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka ,dan tindakan-tindakan yang segera harus di lakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu telah di rinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dapat di lihat pada ;
1)      Bagian pertama (Alinea pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alenia pertama sampai dengan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2)      Bagian kedua (Alinea kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang harus segera di laksanakan yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat.
           Proklamasi kemerdekaan saja tanpa di hubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,dimana di cantumkannya prinsip-prinsip,asaa-asas dan tujuannya yang akan di wujudkan di dalam akan bernegara,maka hal itu akan berarti tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuatan bangasa sendiri,tetapi tidak jelas apa kemudian yang akan di selenggarakan setelah kekuasaan diganti dengan kekuasaan bangasa sendiri.Sebaliknya kalau kita hanya memiliki prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan sebagaimana yang di cantumkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi kemerdekaan, tanpa menyusun Negara maka prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan tersebut hanya akan merupakan angan-angan belaka yang tidak akan terrealisasi.
            Dalam ketetapan MPR No.III/MPR/1983 jo ketetapan MPR No.III/MPR/1988 (kedua ketetapan MPR tersebut rumusannya sama).Adapun pandangan atau dasar pikiran yang melatar belakangi ialah karena pembukaan UUD 1945:
a)      Mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
b)      Memuat pancasila sebagai dasar Negara
c)      Merupakan satu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
d)     Mengubah isi pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
ISI UUD 1945
Materi  Undang  undang   1945  
a.       Mengatur lebih  lanjut  ketentuan UUD 1945 yang  meliputi, hak hak  asasi manausia, hak dan kewajib wargan  Negara, pelaksanaan  dan  penegasan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara .
b.      Suatu pembagian daerah , dan kependudukan serta keuangan Negara                                                                                                   
Adapun sistem pemerintah negara yang di tegaskan dalam Undang-undang dasar ialah :
1.      Indonesia, ialah negara yang berdasar atas hukum ( Rechsstaat )
a.       Negara Indonesia berdasar atas hukum ( Rechsstaat ), tidak berdasar atas kekusaan belaka ( Machtsstaat ).
2.      Sistem konstitusional
b.      Pemerintah berdasar atas sistim konstitusi ( hukum dasar ),  tidak bersifat absolutism ( kekuasaan yang tidak terbatas )
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat (diegezamte staatsgewalt liegt  allein beider majelis )
c.       Kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan bernama ‘’ majelis perm  usyawaratan rakyat ,sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia  [vertretungsorgan des willes der staatsvolkes ] majelis ini menetapkan undang undang dasar dan menetapkan garis garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat kepala Negara [presiden ] dan wakil kepala Negara {wakil presiden.
Majelis  inilah yg memegang kekuasaan Negara yang tertinggi,sedang presiden harus  menjalankan haluan Negara menurut garis garis besar yang di tetapkan oleh majelis.  Bertunduk dan bertanggung jawab kepada majelis . ia ialah” mandataris “ dari majelis , ia berwajib menjalankan putusan putusan majelis presiden tdk”nebe” akan tetapi “untergeordnet’’ kepada majelis


4.      Presiden ialah penyelenggara  pemerintah yang tertiggi di bawahnya  majelis    
5.      Presiden tidak bertanggung  jawab  kepada dewan perwakil an rakyat
Oleh  karena itu presiden harus bekerja sama dengan  dewan , akan tetapi presiden dan wakil  presiden tidak bertanggungjawab kepada dewan , artinya kedudukan presiden tdk tergatung dari  dewan.                                                          
UUD 1945 AWAL KEMERDEKAAN
              Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic low). Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang  dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama pancasila. Pada tanggal 22 juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia Sembilan yang terbentuk dari 9 orang untuk merancang piagam jakarat yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agutus 1945 oleh Panitia Persiapan Kenrdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD  1111945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
              Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa siding kedua BPUPKI, Nama badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya dipruntukkan untuk tanah jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra.Masa siding kedua tanggal 10-17 juli 1945.tanggal 18 agustus 1945,PPKI mengesahkan UUD1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945-27Desember 1949.Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnay karena Indonesia sedang disibukkan dengan  perjuangan mempertahankan kemerdekaan.Maklumat wakil presiden nomor X pada tanggal 16 oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP dibawah kekuasaan legislatif,karena MPR dan DPR belum terbentuk.taggal 14 November dibentuk kabinet Semi-Presidensial(“semi-parlementer”) yang pertama ,sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar  dianggap lebih demokratis. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 desember 1949-17 agustus 1950.
             
3
 
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer bentuk pemerintahan dan negaranya pederasi yaitu Negara yang didalamnya terdiri dari Negara –negara bagian yang masing-masing Negara  bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negrinya. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959. Pada periode UUDS 50 ini diberlakuan system Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada saat ini kabinet selalu sillih berganti,akibatnya pembangunan tidak berjalan lancer,masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah Negara RI dengan UUDS 1950 dan system Demokrasi Liberal  yang dialami rakyat Indonesia selama hamper 9 tahun,maka rakyat Indinesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan system demokrasi Liberal tidak cocok,karna tidak deduai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945. Akhinya presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan  Indinesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk ,encapai masyarakatadil dan makmur, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 menggunakan dekrit mengenai pembubaran konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950. Karena situasi politik pada siding  konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur keoentingan partai politik sehingga gagal menghasilakan UUD baru,maka pada tanggal 5 Juli 1959,presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia menggantikan UUDS 1950
MASA UUDS 1950
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949 , UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam  rumusan pasal 134 yang mengharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dengan KRIS yang telah membentuk konstituante sebagaimana di amanatkan di dalamnya sehingga Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, Diselenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota Majelis Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Lembaga Pembentuk Undang-Undang Dasar dimaksud disebut Konstituante. Pengisian keanggotaan Konstituante dilaksanakan dengan menyelenggarakan Pemilu berdasarkan UU No.7 tahun 1953 pada tanggal 15 Desember 1955. Konstituante dilantik oleh Presiden R.I pada tanggal 10 November 1956, dengan amanat Presiden yang intinya “ Susunlah Konstituante yang benar-benar Res Publica" . Konstituante bersidang di Bandung dengan catatan bahwa sampai bulan Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang akan disusun menjadi materi Undang-Undang Dasar Negara.
Badan Konstituante mulai bekerja menyusun UUD tetapi gagal mencapai sepakat untuk membuat UUD yang baru sehingga sangat membahayakan kehidupan Negara RI . Maka, Presiden Soekarno melakukan tindakan yaitu dengan di  keluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan di keluarkannya Dekrit Presiden membuat kontroversi yang luas berkenaan dengan dasar hukum dekrit yang di tuangkan dalam bentuk  Keputusan Presiden No. 150 tahun 1959,
 Adapun isi dekrit :
a.       Menetapkan pembubaran Konstituante
b.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950
c.       Pembentukan MPRS dan DPAS.
Beberapa alasan di keluarkannya Dekrit Presiden: 1) Bahwa anjuran Presiden dan pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945, yang di sampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 , tidak memperoleh keputusan dari konstituante sebagaimana di tentukan dalam UUDS; 2) Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota sidang pembuat UUD untuk tidak menghadiri lagi sidang , konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang di percayakan oleh Rakyat Indonesia; 3) Bahwa hal yang demikian menimbulkan ketatanegaraan  yang membahayakan persatuan dan Keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur; 4) Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan di dorong oleh keyakinan  kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi; 5) Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
MASA KONTITUSI RIS
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) merupakan perubahan ketatanegaraan yang pertama dari bentuk negara kesatuan dengan kabinet parlementer. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk mengesahkan hasil keputusan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
Negara bagian Republik Indonesia Serikat, yaitu: Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta; Negara Jawa Timur; Negara Madura, Negara Sumatra Timur; Negara Sumatra Selatan. Wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tidak tergabung dalam federasi, yaitu: Jawa Tengah, Kalimantan Barat (Daerah Istimewa), Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir), Bangka, Belitung, Riau
Para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS yang menandatagani Piagam Konstitusi RIS,  yaitu:Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville, Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur, R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura, Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar, Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka, K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung, Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar, Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah, Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur, M. Jamani dari Kalimantan Tenggara, A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur, Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan, Radja Mohammad dari Riau, Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan, Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur.
PELAKASANAAN DEMOKRASI LIBRAL DI INDONESIA
              Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Demokrasi libeal pertama kali muncul pada abad pertengahan, dari teori kontrak sosial.  Penerapan sisitem demokrasi pada tiap negara berbeda-beda. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintah menjadi tidak stabil. Pemerintah pada masa itu berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949.
              Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakanpemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
              Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia telah terjadi beberapa pergantian sistem pemerintahan. Salah satunya adalah demokrasi liberal. Adapun ciri-ciri demokrasi liberal adalah :Presiden dan wakil presiden tidak dapat di ganggu gugat, Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah, Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR, Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Pada masa demokrasi liberal, sistem pemerintahannya lebih menekankan pada kebebasan. Dimana kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan warga negara, kebebasan pajak, kebebasan pribadi, kebebasan masyarakat, kebebasan ekonomi, kebebasan rumah tangga/ keluarga, kebebasan nasional/ras/daerah, kebebasan internasional, kedaulatan rakyat dan kebebasan politik. Demokrasi liberal tidak bias berjalan lancar karena bertentangan dengan apa yang dianut Indonesia. Dalam hal ini terjadi ketimpangan dimana kepemilikan indvidu terhadap sumber-sumber ekonomi dan politiklah yang menentukan demokrasi di Indonesia. Bagi mereka yang memiliki modal, yang memiliki akses terhadap kepemilikan sumber-sumber ekonomidan politiklah yang dapat menikmati kebebasan. Termasuk kebebasan untuk dapat menjalankan demokrasi.
Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar terhadap Indonesia dimana keadaan, situasi dan kondisi politik pada saat itu semakin memburuk serta kepercayaan rakyat terhadap system pemerintahan semakin buruk. Oleh karena itu dibubarkanlah demokrasi liberal yang ditandai dengan munculnya dekrit presiden 5 juli 1959 dan berlakunya Demokrasi Terpimpin.
MASA ORDE LAMA
Orde lama adalah sebuah sebutan bagi masa pemerintahan presiden soekarno di Indonesia. Orde lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian system ekonomi liberal dan system ekonomi komando. Disaat menggunakan sistem ekonomi liberal, indonesia menggunakan pemerintahan parlementer. Prediden soekarno di gulingkan pada waktu indonesia menggunakan sistem ekonomi komando.
Indonesia di masa orde lama ( Soekarno, 1945-1960 ) lebih banyak konflik politiknya dari pada agenda ekonominya yaitu konflik kepentingan antara kaum Biorjuis, Militer, PKI, parpol keagamaan dan kelompok-kelompok nasionalisme lainnya. Kondisi ekonomi saat itu sangat parah dengan di tandai tingginya inflasi yaitu mencapai 732% antara tahun 1964-1965 dan masih mencapai 697% antara tahun 1965-1966.
Pada masa orde lama, pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi  dunia yang diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial budaya belanda dalam suasana transional dari masyarakat terjajah ( iniander ) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk inflementasi pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila di inflmentasikan dalama bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode inflmentasi pancasila yang berbeda yaitu : periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966. orde baru berkehendak ingin melaksanakan pancasila dan secara murni konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin, situasi politik dan keamanan dalam negri kacau dan ekonomi bangkrut. Indonesia di hadapkan ke pilihan yang sulit memberikan sandang dan pangan pada rakyat atau mengedepankan kepentingan setrategi dan politik di arena internasional seperti yang di lakukan Soekarno.
ORDE BARU
Kelahiran orde baru di latar belakangi orde lama. Tepatnya pada saat runtuhnya kekuasaan Soekarno yang kemudian digantikan oleh Soeharto. Selain itu penyebabnya ialah  keadaan keamanan dalam negri yagtidak kondusif pada nasa orde lama. Terlebi9h lagi karna peristiwa  G30S PKI . Hal ini menyebabkan presiden Soekarno memberikan mandate kepada soeharto untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di Indonesia melalui surat perintah sebelas maret atau yang lebih di kenal dengan istilah supersemar.
2.2 Ciri-ciri orde baru :
v  Pemerintahan  yang  diktator  tetapi aman dan damai.
v  Tindak korupsi merajalela.
v  Tidak ada kebebasan berpendapat
v  Pancasila terkesan menjadi  idiologi tertutup
v  Pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat.
v  Ikutsertanya militer dalam pemeritahan
v  Adanya kesenjangan social antara  si kaya dan si miskin.
 Kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan  pada masa orde baru, yaitu :
a.       Indonesia  didaftarkan  kmbali menjadi  anggota PBB
b.      Adanya pebaikan ekonomi dan pembangunan.
c.       Pengeksploitasian sumber daya alam secara besar besaran.
d.      Dilaksanakannya kebijakan transmigrasi dan keluarga berencana.
e.       Adanya gerakan memerangi buta huruf.
f.       Dilakukannya  swasembada pangan.
g.      Munculnya gerakan wajib belajar dan gerakan orang tua asuh.
h.      Dibukanya kesempatan investor asing untuk menanamkan modal
Pemerinatah orde baru melaksanakan rencana pembangunan lima tahun sejak 1 april 1969 melalui tahapan-tahapan pelita. Perkembangan perekonomian di masing-masing pelita adalah sebagai berikut: 
·         Pelita I
Pelita I dimulai pada tanggal 1 april 1969 – 31 maret 1974. Pelita ini menekankan pada rehabilitasi ekonomi, khususnya mengangkat nilai pertanian dan menyempurnakan system irigasi juga transportasi.
·         Pelita II
Pelita keII berlangsung pada tanggal 1 april 1974 – 31 maret 1979. Pelita ke Ii menekankan pada peningkatan standar hidup bangsa Indonesia.
·         Pelita III
Pelita III berlangsung pada tanggal 1 april 1979 – 31 Maret 1984. Pada sector ini menekankan pada sector pertanian utuk mencapai sw2asembada pangan dan pemantapan sector industry yang mengolah bahan mrntah menjadi bahan jadi.
·         Pelita IV
Pelita IV di mulai 1 april 1984 – 31 maret 1989. Pelita ini menekankan kepada sektor  pertanian untuk mempertahankan swasembada sekaligus meningkatkan idustri yang dapat memproduksi mesin – mesin untuk industry ringan maupun berat.
·         Pelita V
Pelita ke V dimulai tanggal 1 april 1989 – 31 maret 1994. Pelita ini menekankan pada sector industri yang didukung oleh pertumbuhan yang mantao dari sector pertanian.
·         Pelita VI
Pelita VI di mulai 1 april 1994 – 31 maret 1999. Pada pelita ini menekankan pada sector ekonomidengan keterkaitan antara industry dan pertanianserta bindang pembangunan lainya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Tahun 1997 setahun sebelum lengsernya soeharto dari jabatannya, adalah tahun yang kelabu tidak hanya dalam cacatan social politik nya sja tapi prekonomian kita pun sangat kacau. Pertengahan  tahun 1997 ditengah berbagai masalah kerusuhan social, protes-protes politik gerakan –gerakan buruh pertikaian etnis yang berbau sara, kebakaran hutan, bencana alam , kekeringan, dan kelaparan kita dilanda krisis moneter.Sejak 30 tahun masa orde baru , baru pada tahun inilah Indonesia mengalami gejolak monrteryang begitu mengguncang kinerja ekonomi nasionalserta berdampak pada kehidupan rakyat banyak. Hal ini diidintifikasikan oleh depresiasi nilai rupiah
Adapun kekurangan dari masa orde baru adalah:
1.       Semaraknya korupsi , kolusi, dan nepotisme
2.      Pembangunan yang tidak meratamunculnya kesenjangan social
3.      Kritik di bungkam oposisi doi haramkan
4.      Kebebasan pers sangat terbatas
5.      Menggunakan kekerasan dalam menciptakan keamanan
6.      Misterius
      Sedangkan kelebihan dari Orde baru adalah:
1.      Sukses transmigrasi
2.      Sukses KB
3.      Sukses memerangi buta huruf
4.      Sukses swasemba pangan
5.      Pengangguran minimum
6.      Rncana pembangunan lima tahun sukses
7.      Sukses gerakan wajib belajar
8.      Sukses keamanan dalam negri
9.      Investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesi
 Faktor-faktor penyebab jatuhnya orde baru :
ü  Munculnya tuntutan reformasi
ü  Kesenjangan ekonomi
ü  Krisis politik contoh, pertikaian politik, bentrok dll
ü  Krisis ekonomi yaitu, jatuhnya nilai mata uang
ü  Krisis social, kerusuhan.

REFORMASI
Reformasi adalah suatu gerakan mentata ulang hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke bentuknya semula.Reformasi pada massa reformasi bertujuan mengembalikan politik dan ekonomi di Indonesia, karena pada massa orde baru Indonesia mengalami dampak krisis ekonomi Asi Tenggara dan penyimpangan kekuasaan yang hanya dikuasai oleh sebagian penguasa saja. Yang memplopori reformasi pada massa orde baru adalah mahasiswa, cedekiawan, dan masyarakat sebagai gerakan moral politik.
AMANDEMEN (PERUBAHAN) UUD 1945
Kata “Amandemen” merupakan kata turunan dari istilah bahasa Inggris “amandement” yang artinya perubahan atau mengubah.
Dalam kepustakaan bahsa Indonesia, istilah perubahan (amandemen) berasal dari kata “ubah” yang di beri awalan –ber dan akhiran- an. Kadang kadang juga diberi awalan - me untuk kata “mengubah”. Kata  “mengubah” berarati menjadikan lain dari semula , menukar bentuk dan mengatur kembali ( Tim penyusun kamus, 1991:1094).
Menurut Sri Soemantri M. Dalam disertasinya”prosedur dan sistem Perubahan Konstitusi” mengartikan perubahan atau mengubah UUD tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi atau mengubah kata-kata dan istilah maupun kalimat dalam UUD. Disamping itu juga berarti membuat isi ketentuan UUD menjadi lain daripada semula, melalui penafsiran (Soemantri, 1987:196)
              Menurut Bagir Manan yang menggunakan istilah “pembaruan” yaitu memperbarui UUD dengan cara menambah, merinci dan menyusun ketetntuan yang lebih tegas. Kata pembaruan ini disini termasuk  pula memperkukuh sendi- sendi yang telah menjadi konsesus nasional seperti dasar negara, bentuk nengara kesatuan dan bentuk pemerintahan repoblik ( Manan dalam jurnal megister hukum, 2000:12).
            Selain itu, pengertian dari amandemen antara lain:1) Menambaha atau mengurangi redaksi dan/atau isi Undang –Undang Dasar menjadi lain dari pada semula; 2) Mengubah redaksi dan/atau isi UUD sebagian atau seluruhnya; 3) Memperbarui UUD dengan cara merinci dan menyusun ketentuannya menjadi lebih tegas, jelas dan sistematis; 4) Pemberian sendi – sendi berharga seperti: dasar bernegara, bentuk negara, dan bemtuk pemerintahan.
Secara umum, Undang – Undang  Dasar atau konstitusi di berbagai negara di dunia berisi tentang: jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang fundamental, pembagian dan kekuasaan yang, serta mengatur prosedur perubahan UUD.
      UUD atau konstitusi yang merupakan suatu bentuk produk politik sekaligus bentuk produk hukum oleh generasi, manakala substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi generasi berikutnya , maka perlu di adakannnya amandemen UUD.
             Dengan demikian tujuan dari amandemen UUD adalah: 1) Mengubah, menambah, mengurangi atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), supaya sesuai dengan kondisi pertahan dan keamanan bangsa pada zamannya;2) Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang erus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum atau tampilnya supremasi hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas; 3) Untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum yang tambal sulam, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang – undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.

Berbicara tentang prosedur dan syarat-syarat amandemen UUD, akan sangat tergantung dengan sistem amandemen atau sistem perubahan konstitusi yang di anut dalam suatu negara.
Secara umum sistem yang dianut oleh negara-negara dalam mengamandemen UUD-nya dapat dikategorikan menjadi dua sistem amandemen, yaitu: pertama, sistem yang dia anut oleh negara-negara Eropa kontinental berpendirian bahwa manakala terjadi perubahan atas konstitusi (UUD) maka yang di berlakukan adalah UUD yang baru secar keseluruhan. Kedua, negara-negara Anglo- Saxon, seperti:AS, berpandangan bahwa apabila suatu konstitusi di ubah maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan atas konstitusi tersebut mwrupakan amandemen dari konstitusi yang asli. Atau dengan kata lain amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. (Thaib,dkk 1999:49-50; strong, 1996 :160; soemantri, 1987;81).
Dalam konteks tersebut, Indonesia menganut sistem amandemen yang berkembang di negara Anglo- Saxon,  dengan pertimbangan:
1)      Perubahan atas batang tubuh UU 1945 tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan beberapa pasal yang nyata-nyata dipandang dipandang sudah tidak sesuai denagn keadaan atau bersebrangan dengan tuntutan reformasi, pasal-pasal itulah yang di amanden.
2)      Pasal-pasal hasil amandemen masih merupakan bagian dari UUD aslinya, sehingga tidaka ada distorsi sejarah antara konstitusi asli dengan hasil perubahannya.
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa dalam konteks amandemen UUD 1945 oleh panitia Ad Hoc I BP MPR RI sekarang ini (Agustus 2000), sbb:
a.       Merujuk pendapat George Jellienk, mengikuti cara perubahan yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945.
b.      Merujuk pendapat C.F Strong, amandemen kali ini mengikuti model perubahan yang dilakukan oleh lembaga legislatif atau oleh lembaga pemegang kedaulatan rakyat berdasarkan ketentuan pasal 37 UUD 1945.
c.       Merujuk pendapat K.C. Wheare, amandemen sekarang ini lebih banyak dipengaruhi oleh faktor kekuatan yang bersifat primer yaitu oleh keinginan kuat lembaga politik dan dukungan masyarakat banyak.
1.      Hasil Amandemen I,II,III,dan IV UUD 1945
Pasal-pasal yang diamandemen dalam amandemen I,II,III dan IV dapat dilihat dalam tabel berikut:

Pertama
(19-10-1999)
Kedua
(18-08-2000)
Ketiga
(10-11-2001)
Keempat
(18-08-2002)
Pasal 5 ayat 1
Pasal 18
Pasal 1 ayat 2,3.
Pasal 2 ayat 1
Pasal 7
Pasal 18 A
Pasal 3 ayat 1,3,4.
Pasal 6A ayat 4
Pasal 9
Pasal 18 B
Pasal 6 ayat 1,2
Pasal 8 ayat 3
Pasal 13 ayat 2,3
Pasal  19
Pasal 6A ayat 1,2,5
Pasal 23 B
Pasal 14
Pasal 20 ayat 5
Pasal 7A
Pasal 23 D
Pasal 15
Pasal 20 A
Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,dan 7.
Pasal 24 ayat 3
Pasal 17 ayat 2
Pasal 22 A
Pasal 7C
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,dan 5
Pasal 17 ayat 3
Pasal 22 B
Pasal 8 ayat 1,2
Pasal 32 ayat 1 dan 2
Pasal 20
Bab IXA pasal 25 E
Pasal 11 ayat 2,3
Pasal 33 ayat 4,5
Pasal 21
Bab X pasal 26 ayat 2,3
Pasal 17 ayat 4
Pasal 34 ayat 1,2,3, dan 4

Pasal 27 ayat  3
Bab VIIA pasal 22C ayat 1,2,3, dan 4.
Pasal 37 ayat 1,2,3,4,dan 5

Bab XA pasal 28 A, 28B,28C, 28G,28H, 28 I, 28 J
Pasal 22 D ayat 1,2,3 dan 4
Pasal 22 E ayat 1,2,3,4,5 dan 6
Aturan peralihan pasal I,II dan III

Bab XII pasal 30
pasal 23 ayat 1,2,3
Aturan tambahan pasal I dan II

Bab XV pasal 36A,
Pasal 23A


Bab XV pasal 36b, 36C .
Pasal 23 C



Bab VIIIA pasal 23 E ayat 1,2,3



Pasal 23 f ayat 1,2



Pasal 23 G ayat 1,2



Pasal 24 ayat 1,2



Pasal 24 A ayat 1,2,3,4 dan 5



Pasal 24 B ayat 1,2,3 dan 4
Pasal 24 C ayat 1,2,3,4,5 dan 6.


MATERI 7
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Awalnya istilah Paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Inti sari paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
 Dalam kehidupan sehari hari paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber nilai, kerangka berpikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan. Dengan demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam proses kegiatan. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini kebenaranya.
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara  dalam berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, hokum, pertahanan keamanan, social budaya, dll
A.    Pancasila sebagai paradigm pembangunan ekonomi
            Para pendiri negara merumuskan asas ekonomi nasional yaitu melalui asas kekeluargaan, dimana mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan.Sistem ekonomi pancasila tetap menggunakan mekanisme pasar sebagai isyarat kebutuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi pun bukan mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Maka system ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
            Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, karena didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia bisa hidup menjadi lebih sejahtera. Kebijakan ekonomi harus sebesar-besar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).
            Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.
            Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Karena sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
            Ekonomi rakyat harus diorganisasikan dalam wadah koperasi agar kuat dan dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasinal. Dalam masalah aset produktif system ekonomi, pancasila mencita-citakan aset produktif tersebut di kuasai oleh masyarakat (termasuk koperasi), negara dan swasta. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B.     PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
              Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian menurut Notonegoro ( 1973 ) merupakan sifat dwi tunggal pendidikan nasional. Pendidikan sebagai bagian dari Ilmu Humaniora memperlihatkan proses yang terus-menerus mengarah pada kesempurnaan yang semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya ialah pemanusiaan , dan ini membuat hominisasi. Hominisasi proses pemanusiaan secara umum, yakni memasukkan manusia dalam lingkup hidup manusiawi secara minimal. Dalam proses ini, manusia bisa meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti nampak dalam kemajuan – kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dewasa ini, ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan kebutuhan tersendiri. Bagi kelompok yang menginginkan kemajuan mutlak harus memiliki 2 hal tersebut. Realitas yang didapatkan, kepemilikan terhadap iptek sering disalahgunakan, Hal ini justru sering dilakukan oleh para ilmuwan dan teknokrat. Padahal apapun hasil dari iptek mestinya dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa lalu, masa sekarang, maupun masa depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai roh bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia, dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk di bidang iptek, tergantung pada kuat atau tidaknya memegang roh bangsanya, yaitu Pancasila. Sehingga untuk pembangunan pendidikan ini pancasila dijadikan sebagai dasar pengembangan pendidikan. Yang menjadi dasar pengembangan pendidikan berdasarkan pancasila adalah :
1.   Visi, misi, sistem,proses, dan tujuan pendidikan harus sesuai agama dan mengangkat manusia sbg umat beragama ( sesuai dengan sila pertama pancasila ).
2.   Visi,misi,tujuan,sistem, dan proses pendidikan harus bersifat humanistik, sesuai dengan kodrat manusia ( sesuai dengan sila ke dua pancasila ).
3.   Visi,misi,tujuan,system, dan proses pendidikan harus dalam rangka mempererat persaudaraan, persatuan diantara seluruh komponen yang ada ( sesuai dengan sila ke tiga pancasila ).
4.   Visi,misi,tujuan,system, proses pendidikan harus dalam rangka dan menciptakan suasana demokratis ( sesuai dengan sila ke empat pancasila ).
5.   Visi,misi,tujuan,sistem, dan proses pendidikan harus dilaksanakan secara adil dan dalam upaya mewujudkan keadilan social ( sesuai dengan sila ke lima pancasila ).
            Kelima Hal tersebut berlaku baik Dalam Pendidikan Formal maupun Pendidikan Non Formal. Pendidikan sangat penting bagi suatu bangsa. Dapat dibuktikan dengan: Kualitas pendidikan  akan sangat menentukan eksistensi suatu bangsa ke depan, Apapun profesi dan keahlian seseorang, didapat melalui pendidikan. Namun fenomena yang terjadi di masyarakat berkata lain. Fenomena tersebut adalah: Masyarakat belum sepenuhnya sebagai masyarakat yang sadar akan pendidikan, Pendidikan bergeser menjadi bisnis, Pendidikan berat sebelah atau belum utuh. Fenomena-fenomena tersebut sebenarnya tak perlu terjadi karena dilihat dari tujuan pendidikan yang dipegang oleh bangsa Indonesia adalah dengan pendidikan diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas baik iq, eq,sq.
Dengan fenomena yang dipaparkan tadi, seolah-olah pancasila belum mampu menjadi paradigma pembangunan pendidikan, namun pada hakekatnya pancasila telah mampu menjadi paradigma pembangunan pendidikan. Dibuktikan dengan adanya program wajib belajar 9 tahun, tanpa membedakan yang kaya dan yang miskin. Ini menandakan terselenggaranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Artinya pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan pendidikan.
Untuk menangani fenomena yang terjadi maka salah satu agenda penting yang di ambil pemerintah adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan akhlak, pendidikan budi pekerti, dan pendidikan moral. Dalam penerapan pendidikan karakter, pendidikan nilai atau pendidikan moral, hendaknya memperhitungkan baik kemampuan peserta didik untuk berfikir tentang persoalan – persoalan moral, maupun di mana seorang peserta didik benar-benar bertindak dalam situasi – situasi yang menyangkut benar dan salah.
  1. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM
DAN HAM
Pada bulan Agustus 2002, konstitusi kita telah mengalami amandemen yang keempat. Proses amandemen atau perubahan ini sendiri telah menunjukkan adanya suatu pergeseran dalam pemikiran mengenai undang-undang dasar 1945, karena pada masa-masa sebelumnya, perubahan konstitusi ini seakan dianggap tabu untuk dilakukan. Terlepas dari perbedaan pendapat apakah yang dilakukan memang suatu perubahan belaka ataukah suatu perubahan sutu menggantikan konstitusi, sangat nyata bahwa keempat amandemen yang dilakukan sama sekali tidak berkehendak untuk menyentuh pembukaan undang-undang dasar 1945.
Sebagai konsekuensi logis, maka esensi yang dimuat dalam bagian tersebut masih tetap intact, termasuk mengenai Pancasila. Sulit diingkari bahwa salah satu hal yang saat ini sedang menjadi salah satu isu yang paling ramai dibicarakan masyarakat Indonesia adalah penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Betapa tidak, HAM merupakan seperangkat hak dasar yang secara kodrati melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, sehingga pada dasarnya semua kehidupan manusia tidak lepas dari nuansa HAM, sebagimana dirumuskan dalam Pasal 1 Deklarasi Universal tentang HAM yang mengawali tulisan ini. Tidak mengherankan apabila dalam perumusan UUD 1945 oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia juga telah diinkorporasikan materi yang berkenaan dengan HAM. Dengan demikian HAM telah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum.
  1. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti klimaks proses reformasi sering kita saksika dengan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amukan massa yang cenderung anarkis,bentrok antar masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya pada masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia. Hal ini tertuang dalam sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
  1. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN PERTAHANAN KEAMANAN
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara Negara, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
                 Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  1. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMABANGUNAN SOSIAL POLITIK
                 Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara. Oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
                 Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut.
                 Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk  yang terjelmah sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara harus mendasarkan asal mula dari rakyat dan untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuatan rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok.
                 Selain sistem politik negara pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Telah di ungkapkan oleh para pendiri negara Majelis Permusyawaratan Rakyat,misalnya Drs.Moh.Hatta,menyatakan bahwa  negara berdasarkan atas ketuhanan  yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menurut Moh.Hatta agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan,oleh karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar