1.
Pengertian Nilai, Norma, dan Sanksi
- Nilai
Manusia
dalam hidupnya selalu berkaitan dengan nilai. Manusia senantiasa dinilai dan
menilai. Cabang filsafat yang membicarakan nilai disebut dengan aksiologi
(filsafat nilai). Istilah nilai dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang
artinya keberhargaan (worth) atau kebaikan. Nilai pada hakekatnya adalah
sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
Membahas
nilai berarti membahas tentang pertanyaan mengenai mana
yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat
baik serta tujuan yang memiliki nilai. Nilai juga tidak lepas dari membahas
etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral sangat bermuatan normatif dan
metafisika. Jadi Nilai dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang
berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu
bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Perumusan pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan
sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
2.
Nilai dasar
tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya
kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk
adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan
penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata.
Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
3.
Nilai Instrumental
harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu
bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk
mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batasyang dimungkinkan oleh nilai
dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
dasarnya.
Dalam filsafat, nilai dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu: 1) nilai logika adalah nilai benar salah, 2) nilai
estetika adalah nilai indah tidak indah, 3) nilai etika/moral adalah nilai baik
buruk. Sedangkan menurut Notonegoro
dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai, yaitu : a) Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia, b) nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, c) nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian meliputi : 1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi,
cipta) manusia, 2) nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur
perasaan(emotion) manusia, 3) nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber
pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia, 4) nilai religius yang merupakan
nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau
keyakinan manusia.
Kesemua nilai di atas masih bersifat
abstrak, karena itu agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan
nyata maka maka nilai harus dijabarkan ke dalam norma-norma yang sifatnya lebih
kongkrit dan jelas sebagai pedoman. Dalam kehidupan manusia dikenal berbagai
norma yaitu agama, moral, social-kultural;, dari norma dapat dijabarkan ke
dalam hokum misalnya hukum agama, hukum moral, tradisi, etiket, hukum positif.
Apabila perbuatan manusia tidak sesuai dengan norma maka manusia dapat dikenai
sanksi. Misalnya sanksi agama (dosa, masuk neraka), sanksi moral (perasaan
malu), sanksi social –kultural (dikucilkan), sanksi hukum (penjara, denda).
4. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem dapat diartikan
sebagai rangkaian yang saling berkaitan antara unsur yang satu dengan
yang lain. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa
yang hidup dalam pikiran seseorang. Pancasila sebagai sistem nilai mengandung
serangkain nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan. Selain itu juga adanya nilai material dan nilai vital yang bersumber
dari dasar ontologis Pancasila. Kaelan mengatakan bahwa niai-nilai
Pancasila bersifat objektif, yaitu :1) Rumusan dari nilai-nilai Pancasila
sebenarnya hakekat maknanya, 2) Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak
terikat oleh ruang, 3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Sedangkan Darmodiharjo,
mengatakan bahwa Pancasila brsifat subjektif, yaitu :1) Nilai-nilai Pancasila
timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri, 2) Nilai-nilai Pancasila merupakan
filsafat bangsa Indonesia, 3)Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yangs
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.
5. Makna sila-sila pancasila
a.
Nilai Ketuhanan
Nilai
ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa
terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta,percaya dan taqwa kepada tuhan YME sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing masing menurut kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius
bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan
akan kebebasan untuk memeluk agama, tidak memaksakan suatu
agama atau kepercayaan kepada orang lain(menghormati kemerdekaan beragama)
serta bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut penganut kepercayaan masing
masing menurut kemanusiaan yang adil dan beradab dan tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama.
b.
Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
seperti saling mencintai sesama,mengembangkan sikap tenggang rasa,tidak semena
mena terhadap pada orang lain,gemar melakukan kegiatan kemanusiaan sesuai
dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.bangsa indonesia juga
merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional oleh karena
itu bangsa indonesia harus mengembangkan sikap saling menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
c.
Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah
bersatu dalam kebulatanrakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. menjaga Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia(bhineka tunggal ika)
d.
Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan diliputi semangat kekeluargaan.mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dan tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan diliputi semangat kekeluargaan.mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dan tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
e.
Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna
sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
secara lahiriah dan batiniah dan kita juga harus bersikap adil terhadap
sesama,menghormati hak hak orang lain,menolong sesama,menghargai orang
lain,melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan masyarakat.
MATERI
5
IDEOLOGI
Pada era sekarang ini, terdapat berbagai macam
ideologoi-ideologi yang dianut oleh berbagai macam negara di dunia ini.
Ideologi yang dianut oleh suatu negara adalah dasar yang sesuai dengan
karakteristik negaranya, atau dengan kata lain ideologi yang dianut itu adalah
ciri khas dari masing-masing negara itu sendir,i artinya jika disebutkan bahwa
negara ini menggunakan ideologi tertentu maka dengan sendiri masyarakat luas
langsung mengetahui ciri khas dari negara itu seperti apa.
Ideologi
dalam hal ini juga dapat diartikan sebagai pedoman atau landasan suatu negara
dalam bertingkah laku serta dalam menjalankan sistermkenegaraanya atau dalam
menerapkan visi misinya. Oleh karena itu, ideologi dapat dikatakan sebagai
suatu hal yang terpenting dalam negara karena merupakan landasan suatu negara
untuk dapat berdiri dan tampil dalam kanca internasional sehingga negara yang lain dapat melihat ciri
khas dari negara tersebut.
Dalam ilmu-ilmu sosial
dikenal dua pengertian mengenai ideologi, yaitu ideologi secara fungsional dan
struktural. Ideologi secara fungsional diartikan sebagai seperangkat tentang
kebaikan bersama atau tentang masyarakat yang dianggap paling baik, sedangkan
ideologi secara sturktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan
dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh
penguasa. Sedangkan liberal adalah kebebasan setiap individu aau perorangan dalam
melakukan kegiatannya, seperti misalnya bebas memilih agama, pendidikan dan hal
yang menyangkut dalam kesehariannya seperti makan, minum, berolah raga dan
sebagainya, namun selain itu tetap ada peraturan-peraturan yang mengekang meraka
agar tidak melewati batas dan juga untuk kebaikan mereka sendiri.
Ideologi pertama kali dikemukanan oleh
seoorang berkebangsaan Perancis yaitu Destutt de Tracy. Destutt de Tracy
menyebutkan ‘ideologie’, yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang
diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Konsep ideologi menjadi berkembang karena pengaruh Karl Marx. Karl marx
mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi.
Karl
Marx membedakan dua macam kategori ideologi dari segi sosiologis, yaitu
ideologi partikular dan ideologi komprehensif. Ideologi partikular diartikan
suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat
dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat. Ideologi
komprehensif diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua
aspek kehidupan sosial. Ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita
melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Ideologi
sebagai suatu sistem pemikiran (system of
thought) memiliki dua kategori yaitu ideologi tertutup dan ideologi
terbuka. Ciri idelogi tetutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan
pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan dalam masyarakat serta isinya bukan
hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari
tuntunan-tuntunan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan
mutlak. Sedangkan Ciri ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar. Dasarnya bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat
tersebut. Ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat, dan masyarakat dalam
menemukan ‘dirinya’, ‘keperibadiannya’ di dalam ideologi tersebut.
IDEOLOGI LIBRALISME
Paham liberalisme berkembang dari akar –akar rasionalisme
yaitu paham yang meletkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi,
materialisme yang meletakan materi sebgai sumber nilai yang tertinggi,
empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan inidividu sebagai nilai tertinggi dalam
kehidupan masyarakat dan negara.
Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada
hakikatnya adalah sebagai mahkluk individu yang
bebas. Manusia menurut paham liberalisme memandang manusia sebagia
mahkluk pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari mahkluk lainnya. Manusi
sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya
sendiri. Negara menurut liberalism harus tetap memjamin kebebasan individu, dan
untuk itu maka manusia secara bersama –sama mengatur Negara.
Liberalisme tetap pada suatu prinsip bahwa rakyat adalah
merupakan ikatan dari individu-individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari
kehidupan bersama dalam negara. Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberalisme yang merupakan sintesa dari beberapa paham
antara lain paham materialisme, rasionalisme, empirisme dan individualisme maka dalam penerapan ideologi tersebut dalam negara senantiasa didasari oleh alairan-aliran serta paham paham tersebut secara keseluruhan.
IDEOLOGI KOMUNISME
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme komunismelah
sebagai paham yang jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi
atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang berakibat munculnya masyarakat
kapitalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga
komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan
kapitalis yang didukung pemerintah.
Bertolak belakang dengan paham liberalisme individualisme, maka komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl
Marx memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa
manusia pada hakikatnya adalah hanya mahkluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan
relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak
milik pribadi tidak ada karna hal ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada
gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum ploletar. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa individualisme merupakan sumber penderitaan rakyat. Oleh karena itu hak
milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh karna tidak adanya hak
individu, maka dapat dipastikan bahwa menurut paham komunisme bahwa demokrasi
individualis tidak ada yang ada adalah hak komunal.
Menurut komunisme ideologi hanya diperuntukan bagi
masyarakat secara keseluruhan. Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan
suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara
totalitas. Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan
yang relatif demi keuntungan kelasnya,oleh karena itu segala sara dapat
dihalalkan.
IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
TERBUKA
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas
serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan cirri khas bangsa itu
sendiri. Ideologi
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang malalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara kausalitas
bersumber dari nilai – nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam ada
istiadat, serta dalam agama-agama Bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifar kodrat
manusia sebagai mahklu individu dan mahkluk social. Oleh karena itu dalam
ideologi
pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup
bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama
sehingga dengan demikian harus mengakui hak –hak masyarakat.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan
ideologi pancasila,adalah sebagai berikut:
a.
Kenyataan dalam
proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang cepat.
b.
Kenyataan
menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderug
meredupkan perkembangan dirinya.
c.
Pengalaman sejarah
politik kita di masa lampau.
d.
Tekad untuk
memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat abadi dan
hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan
nsional.
Kebenaran pola pikir seperti terurai di atas adalah
sesuai dengan sifat ideologi yang memiliki tiga dimensi penting,adalah sebagai
berikut:
A.
Dimensi Realitas
Nilai-nilai
yang terkandung di dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup
dalam masyarakat,sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat,terutama
pada waktu odeologi itu lahir,sehingga mereka betul-betul merasakan dan
menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu milik mereka bersanma. Dengan begitu
nilai-nilai dasar ideologi itu tertanam
dan berakar di dalam diri masyarakat.
B. Dimensi
Idealisme
Mengandung
cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara. Cita-cita
tersebut berisi harapan yang masuk akal,bukanlah lambungan angan-angan yang
samasekali tidak direalisasikan. Oleh karena itu,dalam suatu ideologi yang
tangguh biasanya terjalin berkaitan yang saling mengisi dan saling memperkuat
antara dimensi realita dan dimensi idealisma yang terkandung di dalamnya. Logikanya,pancasila
bukan saja memenuhi sifat dimensi kedua dari suatu ideologi,tetapi sekaligus
juga memenuhi sifat keterkaitan yang saling mengisi dan saling memperkuat
antara dimensi pertama dan dimensi kedua.
C. Dimensi
Fleksibilitas
Melalui
pemikiran drinya, ideologi itu mempergeser dirinya,memelihara,dan memperkuat
relevansinya dari waktu ke waktu. Keterbukaan
pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar,yaitu sebagai berikut:
Stabilitas nasional yang dinamis, Larangan terhadap ideologi marxisme,leninisme,dan
komunisme, Mencegah berkembangnya paham liberal, Larangan terhadap pandangan
ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat, Penciptaan norma yang baru
harus melaliu konsensus.
Berdasarkan
pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam ideologi pancasila sebagai ideolog terbuka adalah sebagai berikut:
a. Nilai dasar,
yaitu hakikat kelima silapancasila yaitu ketuhanan,
kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah
merupakan esensi dari sila-sila pancasila yang bersifat universal,
sehingga dalam nlai dasar
tersebut terkandung cita-cita,tujuan serta nilai-nilai yang baik dan
benar.
b. Nilai Praksis,
yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
pengalaman yang bersifat nyata. Dalam kehidupan sehari-hari dlam
bermasyarakat,brbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka
penjabaran nilai-nilai pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat
dilakukan perubahan dan perbaikkan (revormasi) sesuai dengan perkembangan zaman
ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
MATERI 6
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, mempunyai
fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD
1945,karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 maka
pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan
UUD merupakan satu kesatuan,walaupun dapat dipisahkan, bahkan
merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu,Pemukaan UUD 1945
yang didalamnya terkandung pokok-pokok
pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan
sosial, Kedaulatan
Rakyat berdasaran atas Pemusyarawatan/perwakilan,serta Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, yang inti sarinya
merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila.Adapun pancasila itu sendiri
memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD
1945.
Adapun rangkaian
makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sbb:1) Rangkaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara,yang merupakan
rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia
(alinea I,II dan III Pembukaan); 2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan
setelah Negara Indonesia terujud (alinea IV). Perbedaan pengertian serta
pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang
terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada bagian keempat
pembukaan UUD 1945,sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara
masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang TubuhUUD 1945,adalah sebagai
berikut:
a. Bagian pertama, kedua dan
ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mepunyai
hubungan ‘ kausal organis’dengan Batang Tubuh UUD 1945.
b. Bagian keempat,Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat
‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi
sebagai berikut:1) Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada; 2) Yang diatur
dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi
berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara; 3) negara
Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
Pokok-pokok pikiran yang
terkandung di dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1) Pokok pikiran pertama:
negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar seluruh asas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam ‘Pembukaan’ diterima aliran pengertian
negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan
wilayah seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala golongan, mengatasi
segala faham perorangan, negara menurut pengertian Pembukaan UUD 1945 tersebut menghendaki
persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini
menunjukan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepntingan negara
di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran Sila Ketiga Pancasila; 2) Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai
dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga
dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar
1945. Untuk sampai pada tujuan itu yang disadari dengan bekal persatuan; 3) Pokok pikiran ketiga yaitu negara yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan artinya bahwa
rakyatlah yang berkuasa atas segala galanya baik itu dalam hal apapun dan juga
segala masalah mesti pula diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat. 4) Pokok
Pikiran Keempat: negara berdasarkan atas
ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok
pikiran keempat dalam ‘pembukaan’ ini mengandung konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dn
lain-lain penyelenggarnia negara, untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang
mengandung pengrertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai
kemanusiaan yang luhuran. Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara
yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila
Kedua Pancasila.
Empat pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut penjelasan Undang-Undang
dasar ini, merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat pembukaan UUD
1945. Atau dengan lain perkataan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak
lain adalah merupakan penjabarn dari Dasar Filsafat Negara, Pancasila.
Dalam pokok pikiran
yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk negara persatuan. Pokok pikiran
kedua tentang cita-cita negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga
adalah merupakan dasar politik negara
berkedaulatan rakyat. Bilamana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran
I, II dan III memiliki makna kenegaraan sebagai berikut: negara ingin
mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I). Agar terwujudnya tujuan negara
tersebut maka dalam pelaksanaan negara harus didasarkan pada suatu dasar
politik negara yaitu negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat (
pokok pikiran I dan III ) (Notonogoro, 1974 : 16).
BATANG TUBUH UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan
empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, yang mengandung
semangat dan mrupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan
pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada
dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian yaitu :
a. Pasal-pasal
yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan Negara, di dalamnya termasuk
pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungannya dari
kelembagaan Negara.
b. Pasal-pasal
yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta
dengan dipertegas oleh pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi
Negara diberbagai bidang: politik, ekonomi, sosia-budaya, hankam, dan
lain-lain, kearah mna Negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak
mencapai cita-cita nasionalnya.
PENJELASAN UUD 1945
Undang-undang dasar republik Indonesia terdiri dari
37 pasal ditambah dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan
Tambahan, yang mengandung semangat dan mrupakan perwujudan dari pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Adapun
penjelasan umum tentang undang-undang dasar adalah sebagai berikut :
1.
Undang- undang dasar
sebagian dari hukum dasar
Maksud
dari pada penjelasan ini adalah UUD suatu Negara merupakan bagian dari hukum
mendasar dari Negara itu atau dapat pula dikatakan sebagai gambaran segala
bentuk hukum dari Negara tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
Undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis yang terdapat dari suatu Negara
yang di dampingi pula dalam pelaksanaannya oleh hukum dasar yang tidak
tertulis.
2.
Pokok-pokok pikiran
dalam pembukaan
Pokok
pikiran yang pertama adalah tentang Negara, Negara menurut pembukaan UUD
menghendaki persatuan dan meliputi segenap atau seluruh bangsa Indonesia. Pokok
kedua adalah Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan
ini yang merupakan dasar Negara yang sudah banyak dilupakan oleh bangsa
Indonesia saat ini terutama ketika pemerintah tidak berlaku adil terhadap
rakyatnya, begitu banyak yang masih tertindas dan begitu banyak yang miskin
tetapi tetap saja kasus korupsi merajalela dikalangan pemerintah. Pokok pikiran
ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan artinya bahwa rakyatlah yang berkuasa atas segala
galanya baik itu dalam hal apapun dan juga segala masalah mesti pula
diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pokok pikiran yang
terahir adalah Negara yang berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan Yang adil dan beradab dalam hal ini budi pekerti pemerintah mesti
pula dipelihara dan memiliki moral yang baik.
3.
Undang-undang dasar
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam
pasal-pasalnya.
Pokok pikiran dalam hal ini akan
mewujudkan cita-cita hukum yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia itu sendiri
baik yang telah dirancang dalam hukum yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis.
4.
Undang-undang dasar
bersifat singkat dan supel
Artinya undang-undang dasar kita lebih singkat dari
pada undang-undang dasar di Negara lain. Sedangkan supel artinya mudah
menyesuaikan diri dalam hal ini berarti pula tidak mudah ketinggalan zaman.
HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN
BATANG TUBUH UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 itu memuat pokok pikiran mengenai berbagai masalah dasar kenegaraan,
Sedangkan batang tubuh UUD 1945 memerinci dan merealisasi pokok-pokok pikiran
itu dalam pasal-pasalnya. Menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila dan dengan memperhatikan hubunga antara pembukaan dengan batang
tubuhnya, maka dapatlah disimpulkan bahwa pembukaan UUD yang memuat dasar
falsafah Negara pancasila dan UUD 1945 adalah satu kasatuan yang tak dapat
dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Pembukaan
UUD 1945, mempuyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan
batang tubuh UUD 1945 karena isi dalam pembukaan dijabarkan
kedalam pasal-pasal UUD 1945, pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya
terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan
rakyat yang berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, Serta ketuhanan yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang inti sarinnya
merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila. Adapun pancasila itu
sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
kepada UUD 1945.
KEDUDUKAN UUD 1945 DARI SEGI FORMAL
Sebelum terjadinya Amandemen atas UUD 1945,maka yang
dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dan tersusun
atas tiga bagiam,yaitu:
1.
Bagian Pembukaan, terdiri
dari 4 alinea
2.
Bagian batang
tubuh,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan
tambahan.
3.
Bagian
Penjelasan,yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Namun setelah terjadinya amandemen,
maka yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
Hukum Dasar yang tertulis.Sehingga sebagai hukum UUD itu bersifat mengikat.Ia
mengikat pemerintahan,lembaga Negara,lembaga masyarakat,serta bagi warga Negara
dimanapun ia berada dan penduduk yang berada diwilayah Republik
Indonesia.Sebagai hukum Undang-Undang Berisikan norma-norma,aturan-aturan, atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua warga Negara
Indonesia.
Begitu juga, Undang-Undang
Dasar bukanlah suatu hukum biasa.Melainkan sebagai hukum dasar yang merupakan
sumber hukum dan sebagai sumber hukum maka setiap produk hukum harus bersumber
pada UUD 1945.UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi dalam hierarki/tingkatan
peraturan perundang-undangan di Indonesia,yang berfungsi sebagai alat
pengontrol,bagi norma hukum yang kedudukannnya lebih rendah.Oleh sebab itu
,maka peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.Untuk mencegah
terbentuknya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD
1945,maka Mahkamah Agung diberi wewenang menguji semua peraturan
perundang-undangan dibawah UUD dan untuk menetapkan Undang-Undang,Presiden
memerlukan persetujuan DPR.
Dengan demikian semua
peraturan perundangan Republik Indonesia
dikeluarkan harus berdasarkan dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia adalah :
1.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945)
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Ketetapan MPR)
3.
Undang-Undang (UU)
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5.
Peraturan Pemerintah (PP)
6.
Keputusan Presiden (Kepres)
7.
Peraturan/keputusan menteri
Disamping hukum dasar
tertulis,masih ada hukum dasar yang tidak tertulis,yang disebut dengan
konvensi.Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan yang bersifat melengkapi atau
mengembangkan ketentuan UUD 1945 yang sifatnya singkat tapi supel,dan tidak
boleh bertentangan dengan UUD yang tertulis.
Contoh pelaksanaan konvensi,ialah :
1.Pidato kenegaraan presiden R.I yang dilaksanakan
tiap tahun didepan Sidang Umum DPR RI
2. Pengambilan Keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
Setiap peraturan-peraturan
atau hukum yang ada di Indonesia,tentunya memiliki sumber yang dijadikan
sebagai dasar pembentukan hukum tersebut.Sumber hukum tersebut ditinjau dari
segi hukum.Adapun sumber hukum dari segi hukum yaitu :
1)
Sumber Hukum Formil
2)
Sumber Hukum
Materiil
Sumber hukum dalam arti formil ialah sumber hukum yang
mewujudkan kekuatan dan berlakunya suatu ketentuan hukum.Menurut Utrech,sumber
hukum formal menyebabkan hukum berlaku (menjadi causa efficien).Dalam sumber
hukum Formil maka penghargaan juridis itu dipositifkan,dijadikan hukum positif.
Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar sebagai Sumber hukum formil dijadikan
ukuran dan dasar hukum yang menilai apakah pembentukan suatu ketentuan menjadi
ketentuan hukum,dapat dipenuhi.Atau dengan kata lain,UUD mempositifkan
ketentuan yang berlaku secara umum menjadi ketentuan hukum.
Hal ini tidak terlepas dari Kedudukan UUD 1945 itu, sebagai sumber Hukum
tertinggi, dimana semua produk hukum harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Adapun Proses pembentukan hukum,harus
melalui empat tahapan,yaitu :1) Perumusan;2.Pembahasan; 3) Pengesahan 4) Pemberlakuan.
Sebagai sumber hukum formil,UUD juga sebagai sumber Hukum Tata Negara. Selain,UUD
1945,masih ada sumber hukum Formil yang lebih rendah kedudukannya,yaitu:
Kebiasaan, Traktat, Jurisprudensi, Doktrin
KEDUDUKAN UUD 1945 DARI SEGI
MATERIAL
Pengertian UUD 1945
terdiri dari 2 kelompok,yaitu pembukaan,batang tubuh yang memuat pasal – pasal
dan terdiri dari 16 bab,37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan
2 pasal. Mengenai kedudukan UUD 1945 sebagai
sumber hukum tertinggi , terlihat pada tata urutan peraturan perundang –
undangan menurut TAP MPR No.III/MPR/2000, tentang sumber hokum dan tata urutan
peraturan perundang – undangan yang urutanya sebagai berikut:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR RI
3.
UU
4.
Peraturan pemerintah
pengganti UU
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat
untuk menguji peraturan
perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga
merupakan sebagai fungsi pengawasan.Undang –
Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat mengikat
bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga Negara
Indonesia sehingga semua produk hukum dari undang – undang, peraturan
pemerintah serta kebijakan pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber
kepada norma, aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945. Disamping
hukum dasar yang tertulis terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis,yaitu
aturan – aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
Negara yang disebut konvensi, dimana dalam pelaksanaannya tidak boleh
bertentangan dengan UUD1945.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 menpunyai
fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh Undang – Undang dasar 1945
itu sendiri, ialah bahwa: pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 mengandung pokok
–pokok pikiran, yang pokok – pokok pikiran itu diciptakan oleh Undang – Undang
Dasar dalam pasal – pasalnya (Lubis, 1993:124).
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bersumber pada staatsfundamentalnorm,yakni
pembukan yang di dalamnya terdapat pancasila. Inilah yang mejadi sumber hukum
materil dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Handoyo,2009:43).
Dengan demikian,dari
kedua pendapat di atas dapat kita lihat bahwa kedudukan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah lebih
utama daripada batang tubuhnya karna pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 itu
mengandung pokok – pokok pikiran yang tidak lain adalah pancasila.Pokok – pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang
mencerminkan pancasila itulah yang menciptakan pasal – pasal dalam batang tubuh
Undang – Undang Dasar 1945 sehingga pancasila mempunyau kedudukan sebagai Norma
Fundamental Negara yang menjadi dasar dan sumber bagi aturan dasar Negara atau
aturan pokok Negara, yaitu batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945
DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Pembukaan UUD 1945
dengan batang tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah di jabarkan ke dalam pasal-pasal yang
ada dalam batang tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 di jelmakan kedalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu dapat pula di simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mempunyai
fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD 1945. Meskipun pembukaan UUD 1945 mempunyai
hubungan yang tidak dapat di pisahkan dengan batang tubuh UUD 1945, namun
antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini di karenakan bahwa
pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar yang tidak dapat
di rubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk negara.
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum
yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945. Sedangkan
batang tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat
mengikuti perkembangan zaman sehingga memungkinkan untuk di lakukan perubahan
yang sesuai dengan perkembangan zaman.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945
DENGAN PROKLAMASI
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,tidak
dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar
1945,terutama bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,yang di dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip,asas-asas, dan tujuan dari pada
bangsa Indonesia yang akan di wujudkan dengan jalan bernegara.
Proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
satu kesatuan yang bulat.Apa yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari proklamasi kemerdekaan
17 Agustus 1945.Oleh karena itu sehubungan dengan hal ini,presiden Soekarno di
dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1961 mengemukakan bahwa Undang-Undang
Dasar 1945 khususnya mengenai pembukaannya,hal tersebut tidak dapat di
pisah-pisah kan dengan proklamasi kemerdekaan. Undang-Undang Dasar 1945 beserta
dengan pembukaannya merupakan anak kandung daripada proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa
Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia
telah merdeka ,dan tindakan-tindakan yang segera harus di lakukan berkaitan
dengan pernyataan kemerdekaan itu telah di rinci dan mendapat pertanggung
jawaban dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal
ini dapat di lihat pada ;
1)
Bagian pertama (Alinea pertama) proklamasi kemerdekaan (“kami bangsa Indonesia
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan
pada alenia pertama sampai dengan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Bagian kedua (Alinea kedua) proklamasi kemerdekaan (“hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain di selenggarakan dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang
harus segera di laksanakan yaitu pembentukan Negara Republik Indonesia yang
berdasarkan pancasila dan termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alenia keempat.
Proklamasi
kemerdekaan saja tanpa di hubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar
1945,dimana di cantumkannya prinsip-prinsip,asaa-asas dan tujuannya yang akan
di wujudkan di dalam akan bernegara,maka hal itu akan berarti tidak lebih hanya
akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuatan bangasa sendiri,tetapi
tidak jelas apa kemudian yang akan di selenggarakan setelah kekuasaan diganti
dengan kekuasaan bangasa sendiri.Sebaliknya kalau kita hanya memiliki
prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan sebagaimana yang di cantumkan di dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada proklamasi kemerdekaan, tanpa
menyusun Negara maka prinsip-prinsip,asas-asas dan tujuan tersebut hanya akan
merupakan angan-angan belaka yang tidak akan terrealisasi.
Dalam ketetapan MPR No.III/MPR/1983 jo ketetapan MPR
No.III/MPR/1988 (kedua ketetapan MPR tersebut rumusannya sama).Adapun pandangan
atau dasar pikiran yang melatar belakangi ialah karena pembukaan UUD 1945:
a)
Mengandung
cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
b)
Memuat pancasila
sebagai dasar Negara
c)
Merupakan satu
kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
d)
Mengubah isi
pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia
ISI UUD 1945
Materi
Undang undang 1945
a.
Mengatur lebih lanjut
ketentuan UUD 1945 yang meliputi, hak hak asasi manausia, hak dan kewajib wargan Negara, pelaksanaan dan
penegasan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara .
b.
Suatu pembagian
daerah , dan kependudukan serta keuangan Negara
Adapun sistem
pemerintah negara
yang di tegaskan dalam Undang-undang dasar ialah :
1.
Indonesia, ialah negara yang berdasar atas hukum ( Rechsstaat )
a.
Negara Indonesia
berdasar atas hukum ( Rechsstaat ), tidak berdasar atas kekusaan belaka (
Machtsstaat ).
2.
Sistem
konstitusional
b.
Pemerintah berdasar
atas sistim konstitusi ( hukum dasar ),
tidak bersifat absolutism ( kekuasaan yang tidak terbatas )
3.
Kekuasaan Negara
yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat (diegezamte
staatsgewalt liegt allein beider majelis
)
c.
Kedaulatan rakyat
di pegang oleh suatu badan bernama ‘’ majelis perm usyawaratan rakyat ,sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia
[vertretungsorgan des willes der staatsvolkes ] majelis ini menetapkan
undang undang dasar dan menetapkan garis garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat kepala Negara [presiden ] dan wakil
kepala Negara {wakil presiden.
Majelis inilah yg memegang kekuasaan Negara yang
tertinggi,sedang presiden harus
menjalankan haluan Negara menurut garis garis besar yang di tetapkan
oleh majelis. Bertunduk dan bertanggung
jawab kepada majelis . ia ialah” mandataris “ dari majelis , ia berwajib
menjalankan putusan putusan majelis presiden tdk”nebe” akan tetapi
“untergeordnet’’ kepada majelis
4.
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah yang tertiggi
di bawahnya majelis
5.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan perwakil an rakyat
Oleh
karena itu presiden harus bekerja sama dengan dewan , akan tetapi presiden dan wakil presiden tidak bertanggungjawab kepada dewan
, artinya kedudukan presiden tdk tergatung dari
dewan.
UUD 1945 AWAL KEMERDEKAAN
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD ’45, adalah
hukum dasar tertulis (basic low). Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29
April 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari 28 Mei hingga 1 Juni
1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama
pancasila. Pada tanggal 22 juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia Sembilan
yang terbentuk dari 9 orang untuk merancang piagam jakarat yang akan menjadi
naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan
kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agutus
1945 oleh Panitia Persiapan Kenrdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1111945 dikukuhkan oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa
siding kedua BPUPKI, Nama badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya
dipruntukkan untuk tanah jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra.Masa
siding kedua tanggal 10-17 juli 1945.tanggal 18 agustus 1945,PPKI mengesahkan
UUD1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Periode berlakunya UUD
1945 18 Agustus 1945-27Desember 1949.Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnay karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan.Maklumat wakil presiden nomor X pada tanggal 16 oktober 1945
memutuskan bahwa KNIP dibawah kekuasaan legislatif,karena MPR dan DPR belum
terbentuk.taggal 14 November dibentuk kabinet
Semi-Presidensial(“semi-parlementer”) yang pertama ,sehingga peristiwa ini
merupakan perubahan sistem pemerintahan agar
dianggap lebih demokratis. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27
desember 1949-17 agustus 1950.
|
MASA UUDS 1950
Seperti
halnya Konstitusi RIS 1949 , UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini
terlihat jelas dalam rumusan pasal 134
yang mengharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun
UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dengan KRIS
yang telah membentuk konstituante sebagaimana di amanatkan di dalamnya sehingga
Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, Diselenggarakan
Pemilu untuk memilih Anggota Majelis Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Lembaga Pembentuk Undang-Undang Dasar dimaksud disebut
Konstituante. Pengisian keanggotaan Konstituante dilaksanakan dengan
menyelenggarakan Pemilu berdasarkan UU No.7 tahun 1953 pada tanggal 15 Desember
1955. Konstituante dilantik oleh Presiden R.I pada tanggal 10 November 1956,
dengan amanat Presiden yang intinya “ Susunlah Konstituante yang benar-benar
Res Publica" . Konstituante bersidang di Bandung dengan catatan bahwa
sampai bulan Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang akan
disusun menjadi materi Undang-Undang Dasar Negara.
Badan
Konstituante mulai bekerja menyusun UUD tetapi gagal mencapai sepakat untuk
membuat UUD yang baru sehingga sangat membahayakan kehidupan Negara RI . Maka,
Presiden Soekarno melakukan tindakan yaitu dengan di keluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan di keluarkannya Dekrit Presiden membuat kontroversi yang luas berkenaan
dengan dasar hukum dekrit yang di tuangkan dalam bentuk Keputusan Presiden No. 150 tahun 1959,
Adapun isi dekrit :
a.
Menetapkan pembubaran Konstituante
b.
Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal
dekrit dan menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950
c.
Pembentukan MPRS dan DPAS.
Beberapa
alasan di keluarkannya Dekrit Presiden: 1) Bahwa anjuran Presiden dan
pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945, yang di sampaikan kepada segenap
Rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 , tidak
memperoleh keputusan dari konstituante sebagaimana di tentukan dalam UUDS; 2) Bahwa
berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota sidang pembuat UUD
untuk tidak menghadiri lagi sidang , konstituante tidak mungkin lagi
menyelesaikan tugas yang di percayakan oleh Rakyat Indonesia; 3) Bahwa hal yang
demikian menimbulkan ketatanegaraan yang
membahayakan persatuan dan Keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta
merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
4) Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan di dorong oleh
keyakinan kami sendiri, kami terpaksa
menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi; 5) Bahwa
kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD
1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
MASA KONTITUSI RIS
Konstitusi RIS
(Republik Indonesia Serikat) merupakan perubahan ketatanegaraan yang pertama
dari bentuk negara kesatuan dengan kabinet parlementer. Pada tanggal 16
Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan,
Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh
Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil
pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan
pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno
terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal
17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden
RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana
menteri yang akan memimpin kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS
terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut
senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya
mempunyai wewengang untuk mengesahkan hasil keputusan kabinet yang dipimpin
oleh perdana menteri.
Negara bagian Republik
Indonesia Serikat, yaitu: Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta; Negara Jawa Timur; Negara Madura, Negara Sumatra Timur; Negara Sumatra Selatan.
Wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan
tidak tergabung dalam federasi, yaitu: Jawa Tengah,
Kalimantan
Barat (Daerah
Istimewa), Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan
Pasir),
Bangka,
Belitung,
Riau
Para Pimpinan
Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS yang menandatagani Piagam
Konstitusi RIS, yaitu:Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut
perjanjian Renville, Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur,
R. A.
A. Tjakraningrat dari Negara Madura, Mohammad
Hanafiah
dari Daerah Banjar, Mohammad
Jusuf Rasidi
dari Bangka, K.A. Mohammad
Jusuf
dari Belitung, Muhran bin
Haji Ali
dari Dayak Besar, Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah,
Raden
Soedarmo
dari Negara Jawa Timur, M. Jamani dari Kalimantan Tenggara,
A.P.
Sosronegoro
dari Kalimantan Timur, Mr. Djumhana
Wiriatmadja
dari Negara Pasundan, Radja
Mohammad
dari Riau, Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan,
Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur.
PELAKASANAAN DEMOKRASI
LIBRAL DI INDONESIA
Demokrasi liberal adalah sistem politik
yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah. Demokrasi libeal pertama kali muncul pada abad pertengahan, dari
teori kontrak sosial. Penerapan sisitem
demokrasi pada tiap negara berbeda-beda. Di Indonesia demokrasi liberal yang
berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang
mengakibatkan pemerintah menjadi tidak stabil. Pemerintah pada masa itu
berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949.
Dalam
demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau
langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakanpemerintah
yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak
melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Seperti
yang kita ketahui bahwa di Indonesia telah terjadi beberapa pergantian sistem
pemerintahan. Salah satunya adalah demokrasi liberal. Adapun ciri-ciri demokrasi
liberal adalah :Presiden dan wakil presiden tidak dapat di ganggu gugat, Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah, Presiden bisa dan berhak
membubarkan DPR, Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Pada masa demokrasi
liberal, sistem pemerintahannya lebih menekankan pada kebebasan. Dimana
kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan warga negara, kebebasan
pajak, kebebasan pribadi, kebebasan masyarakat, kebebasan ekonomi, kebebasan
rumah tangga/ keluarga, kebebasan nasional/ras/daerah, kebebasan internasional,
kedaulatan rakyat dan kebebasan politik. Demokrasi liberal tidak bias berjalan
lancar karena bertentangan dengan apa yang dianut Indonesia. Dalam hal ini
terjadi ketimpangan dimana kepemilikan indvidu terhadap sumber-sumber ekonomi
dan politiklah yang menentukan demokrasi di Indonesia. Bagi mereka yang
memiliki modal, yang memiliki akses terhadap kepemilikan sumber-sumber
ekonomidan politiklah yang dapat menikmati kebebasan. Termasuk kebebasan untuk
dapat menjalankan demokrasi.
Masa demokrasi liberal
membawa dampak yang cukup besar terhadap Indonesia dimana keadaan, situasi dan
kondisi politik pada saat itu semakin memburuk serta kepercayaan rakyat
terhadap system pemerintahan semakin buruk. Oleh karena itu dibubarkanlah
demokrasi liberal yang ditandai dengan munculnya dekrit presiden 5 juli 1959
dan berlakunya Demokrasi Terpimpin.
MASA ORDE LAMA
Orde lama
adalah sebuah sebutan bagi masa pemerintahan presiden soekarno di Indonesia.
Orde lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. dalam jangka waktu tersebut,
Indonesia menggunakan bergantian system ekonomi liberal dan system ekonomi
komando. Disaat menggunakan sistem ekonomi liberal, indonesia menggunakan
pemerintahan parlementer. Prediden soekarno di gulingkan pada waktu indonesia
menggunakan sistem ekonomi komando.
Indonesia
di masa orde lama ( Soekarno, 1945-1960 ) lebih banyak konflik politiknya dari
pada agenda ekonominya yaitu konflik kepentingan antara kaum Biorjuis, Militer,
PKI, parpol keagamaan dan kelompok-kelompok nasionalisme lainnya. Kondisi
ekonomi saat itu sangat parah dengan di tandai tingginya inflasi yaitu mencapai
732% antara tahun 1964-1965 dan masih mencapai 697% antara tahun 1965-1966.
Pada masa
orde lama, pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada
situasi dunia yang diliputi oleh
kekacauan dan kondisi sosial budaya belanda dalam suasana transional dari
masyarakat terjajah ( iniander ) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama
adalah masa pencarian bentuk inflementasi pancasila terutama dalam sistem
kenegaraan. Pancasila di inflmentasikan dalama bentuk yang berbeda-beda pada
masa orde lama. Terdapat 3 periode inflmentasi pancasila yang berbeda yaitu :
periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966. orde baru
berkehendak ingin melaksanakan pancasila dan secara murni konsekuen sebagai
kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari pancasila. Situasi
internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin, situasi politik
dan keamanan dalam negri kacau dan ekonomi bangkrut. Indonesia di hadapkan ke
pilihan yang sulit memberikan sandang dan pangan pada rakyat atau mengedepankan
kepentingan setrategi dan politik di arena internasional seperti yang di
lakukan Soekarno.
ORDE BARU
Kelahiran
orde baru di latar belakangi orde lama. Tepatnya pada saat runtuhnya kekuasaan
Soekarno yang kemudian digantikan oleh Soeharto. Selain itu penyebabnya
ialah keadaan keamanan dalam negri
yagtidak kondusif pada nasa orde lama. Terlebi9h lagi karna peristiwa G30S PKI . Hal ini menyebabkan presiden
Soekarno memberikan mandate kepada soeharto untuk melaksanakan kegiatan
pengamanan di Indonesia melalui surat perintah sebelas maret atau yang lebih di
kenal dengan istilah supersemar.
2.2 Ciri-ciri orde baru :
v Pemerintahan
yang diktator tetapi aman dan damai.
v Tindak korupsi merajalela.
v Tidak ada kebebasan berpendapat
v Pancasila terkesan menjadi idiologi tertutup
v Pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat.
v Ikutsertanya militer dalam pemeritahan
v Adanya kesenjangan social antara si kaya dan si miskin.
Kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan pada masa orde baru, yaitu :
a. Indonesia
didaftarkan kmbali menjadi anggota PBB
b. Adanya pebaikan ekonomi dan pembangunan.
c. Pengeksploitasian sumber daya alam secara
besar besaran.
d. Dilaksanakannya kebijakan transmigrasi dan
keluarga berencana.
e. Adanya gerakan memerangi buta huruf.
f. Dilakukannya
swasembada pangan.
g. Munculnya gerakan wajib belajar dan gerakan
orang tua asuh.
h. Dibukanya kesempatan investor asing untuk
menanamkan modal
Pemerinatah orde baru
melaksanakan rencana pembangunan lima tahun sejak 1 april 1969 melalui
tahapan-tahapan pelita. Perkembangan perekonomian di masing-masing pelita
adalah sebagai berikut:
·
Pelita
I
Pelita I dimulai pada tanggal 1 april 1969 –
31 maret 1974. Pelita ini menekankan pada rehabilitasi ekonomi, khususnya
mengangkat nilai pertanian dan menyempurnakan system irigasi juga transportasi.
·
Pelita
II
Pelita keII berlangsung pada tanggal 1 april
1974 – 31 maret 1979. Pelita ke Ii menekankan pada peningkatan standar hidup
bangsa Indonesia.
·
Pelita
III
Pelita III berlangsung pada tanggal 1 april
1979 – 31 Maret 1984. Pada sector ini menekankan pada sector pertanian utuk
mencapai sw2asembada pangan dan pemantapan sector industry yang mengolah bahan
mrntah menjadi bahan jadi.
·
Pelita
IV
Pelita IV di mulai 1 april 1984 – 31 maret
1989. Pelita ini menekankan kepada sektor
pertanian untuk mempertahankan swasembada sekaligus meningkatkan idustri
yang dapat memproduksi mesin – mesin untuk industry ringan maupun berat.
·
Pelita
V
Pelita ke V dimulai tanggal 1 april 1989 – 31
maret 1994. Pelita ini menekankan pada sector industri yang didukung oleh
pertumbuhan yang mantao dari sector pertanian.
·
Pelita
VI
Pelita VI di mulai 1 april 1994 – 31 maret
1999. Pada pelita ini menekankan pada sector ekonomidengan keterkaitan antara industry
dan pertanianserta bindang pembangunan lainya guna meningkatkan kualitas sumber
daya manusia.
Tahun 1997 setahun sebelum lengsernya
soeharto dari jabatannya, adalah tahun yang kelabu tidak hanya dalam cacatan
social politik nya sja tapi prekonomian kita pun sangat kacau. Pertengahan tahun 1997 ditengah berbagai masalah
kerusuhan social, protes-protes politik gerakan –gerakan buruh pertikaian etnis
yang berbau sara, kebakaran hutan, bencana alam , kekeringan, dan kelaparan
kita dilanda krisis moneter.Sejak 30 tahun masa orde baru , baru pada tahun
inilah Indonesia mengalami gejolak monrteryang begitu mengguncang kinerja
ekonomi nasionalserta berdampak pada kehidupan rakyat banyak. Hal ini
diidintifikasikan oleh depresiasi nilai rupiah
Adapun kekurangan dari masa orde baru adalah:
1. Semaraknya korupsi , kolusi, dan nepotisme
2. Pembangunan yang tidak meratamunculnya
kesenjangan social
3. Kritik di bungkam oposisi doi haramkan
4. Kebebasan pers sangat terbatas
5. Menggunakan kekerasan dalam menciptakan
keamanan
6. Misterius
Sedangkan kelebihan dari Orde baru
adalah:
1. Sukses transmigrasi
2. Sukses KB
3. Sukses memerangi buta huruf
4. Sukses swasemba pangan
5. Pengangguran minimum
6. Rncana pembangunan lima tahun sukses
7. Sukses gerakan wajib belajar
8. Sukses keamanan dalam negri
9. Investor asing mau menanamkan modalnya di
Indonesi
Faktor-faktor penyebab jatuhnya orde baru :
ü Munculnya tuntutan reformasi
ü Kesenjangan ekonomi
ü Krisis politik contoh, pertikaian politik,
bentrok dll
ü Krisis ekonomi yaitu, jatuhnya nilai mata
uang
ü Krisis social, kerusuhan.
REFORMASI
Reformasi
adalah suatu gerakan mentata ulang hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan
ke bentuknya semula.Reformasi pada massa reformasi bertujuan mengembalikan
politik dan ekonomi di Indonesia, karena pada massa orde baru Indonesia
mengalami dampak krisis ekonomi Asi Tenggara dan penyimpangan kekuasaan yang
hanya dikuasai oleh sebagian penguasa saja. Yang memplopori reformasi pada
massa orde baru adalah mahasiswa, cedekiawan, dan masyarakat sebagai gerakan
moral politik.
AMANDEMEN (PERUBAHAN) UUD 1945
Kata “Amandemen” merupakan kata turunan dari istilah
bahasa Inggris “amandement” yang artinya perubahan atau mengubah.
Dalam kepustakaan bahsa Indonesia, istilah perubahan
(amandemen) berasal dari kata “ubah” yang di beri awalan –ber dan akhiran- an.
Kadang kadang juga diberi awalan - me untuk kata “mengubah”. Kata “mengubah” berarati menjadikan lain dari
semula , menukar bentuk dan mengatur kembali ( Tim penyusun kamus, 1991:1094).
Menurut Sri
Soemantri M. Dalam disertasinya”prosedur dan sistem Perubahan Konstitusi”
mengartikan perubahan atau mengubah UUD tidak hanya mengandung arti menambah,
mengurangi atau mengubah kata-kata dan istilah maupun kalimat dalam UUD.
Disamping itu juga berarti membuat isi ketentuan UUD menjadi lain daripada
semula, melalui penafsiran (Soemantri, 1987:196)
Menurut
Bagir Manan yang menggunakan istilah “pembaruan” yaitu memperbarui UUD
dengan cara menambah, merinci dan menyusun ketetntuan yang lebih tegas. Kata
pembaruan ini disini termasuk pula
memperkukuh sendi- sendi yang telah menjadi konsesus nasional seperti dasar
negara, bentuk nengara kesatuan dan bentuk pemerintahan repoblik ( Manan dalam
jurnal megister hukum, 2000:12).
Selain itu, pengertian
dari amandemen antara lain:1) Menambaha atau mengurangi redaksi dan/atau isi
Undang –Undang Dasar menjadi lain dari pada semula; 2) Mengubah redaksi
dan/atau isi UUD sebagian atau seluruhnya; 3) Memperbarui UUD dengan cara
merinci dan menyusun ketentuannya menjadi lebih tegas, jelas dan sistematis; 4)
Pemberian sendi – sendi berharga seperti: dasar bernegara, bentuk negara, dan
bemtuk pemerintahan.
Secara umum, Undang – Undang Dasar
atau konstitusi di berbagai negara di dunia berisi tentang: jaminan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang
fundamental, pembagian dan kekuasaan yang, serta mengatur prosedur perubahan
UUD.
UUD atau konstitusi yang merupakan suatu
bentuk produk politik sekaligus bentuk produk hukum oleh generasi, manakala
substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan
reformasi generasi berikutnya , maka perlu di adakannnya amandemen UUD.
Dengan demikian tujuan
dari amandemen UUD adalah: 1) Mengubah, menambah, mengurangi atau memperbarui
redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), supaya sesuai
dengan kondisi pertahan dan keamanan bangsa pada zamannya;2) Menjadikan UUD
sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang erus bergulir untuk
mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat
ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum atau tampilnya supremasi hukum,
dan terciptanya peradilan yang bebas; 3) Untuk menghindari terjadinya pembaruan
hukum atau reformasi hukum yang tambal sulam, sehingga proses dan mekanisme
perubahan atau penciptaan peraturan perundang – undangan yang baru sejalan
dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.
Berbicara tentang prosedur dan syarat-syarat amandemen
UUD, akan sangat tergantung dengan sistem amandemen atau sistem perubahan
konstitusi yang di anut dalam suatu negara.
Secara umum sistem yang dianut oleh negara-negara dalam
mengamandemen UUD-nya dapat dikategorikan menjadi dua sistem amandemen, yaitu: pertama, sistem yang dia anut oleh
negara-negara Eropa kontinental berpendirian bahwa manakala terjadi perubahan
atas konstitusi (UUD) maka yang di berlakukan adalah UUD yang baru secar
keseluruhan. Kedua, negara-negara
Anglo- Saxon, seperti:AS, berpandangan bahwa apabila suatu konstitusi di ubah
maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan atas konstitusi tersebut
mwrupakan amandemen dari konstitusi yang asli. Atau dengan kata lain amandemen
tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. (Thaib,dkk
1999:49-50; strong, 1996 :160; soemantri, 1987;81).
Dalam konteks tersebut, Indonesia menganut sistem
amandemen yang berkembang di negara Anglo- Saxon, dengan pertimbangan:
1)
Perubahan atas
batang tubuh UU 1945 tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan beberapa
pasal yang nyata-nyata dipandang dipandang sudah tidak sesuai denagn keadaan atau
bersebrangan dengan tuntutan reformasi, pasal-pasal itulah yang di amanden.
2)
Pasal-pasal hasil
amandemen masih merupakan bagian dari UUD aslinya, sehingga tidaka ada distorsi
sejarah antara konstitusi asli dengan hasil perubahannya.
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli,
dapat disimpulkan bahwa dalam konteks amandemen UUD 1945 oleh panitia Ad Hoc I
BP MPR RI sekarang ini (Agustus 2000), sbb:
a. Merujuk pendapat George Jellienk, mengikuti cara
perubahan yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945.
b. Merujuk pendapat C.F Strong, amandemen kali ini mengikuti
model perubahan yang dilakukan oleh lembaga legislatif atau oleh lembaga
pemegang kedaulatan rakyat berdasarkan ketentuan pasal 37 UUD 1945.
c. Merujuk pendapat K.C. Wheare, amandemen sekarang ini
lebih banyak dipengaruhi oleh faktor kekuatan yang bersifat primer yaitu oleh
keinginan kuat lembaga politik dan dukungan masyarakat banyak.
1.
Hasil Amandemen
I,II,III,dan IV UUD 1945
Pasal-pasal yang diamandemen dalam amandemen I,II,III dan
IV dapat dilihat dalam tabel berikut:
Pertama
(19-10-1999)
|
Kedua
(18-08-2000)
|
Ketiga
(10-11-2001)
|
Keempat
(18-08-2002)
|
Pasal 5 ayat 1
|
Pasal 18
|
Pasal 1 ayat 2,3.
|
Pasal 2 ayat 1
|
Pasal 7
|
Pasal 18 A
|
Pasal 3 ayat 1,3,4.
|
Pasal 6A ayat 4
|
Pasal 9
|
Pasal 18 B
|
Pasal 6 ayat 1,2
|
Pasal 8 ayat 3
|
Pasal 13 ayat 2,3
|
Pasal 19
|
Pasal 6A ayat 1,2,5
|
Pasal 23 B
|
Pasal 14
|
Pasal 20 ayat 5
|
Pasal 7A
|
Pasal 23 D
|
Pasal 15
|
Pasal 20 A
|
Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,dan 7.
|
Pasal 24 ayat 3
|
Pasal 17 ayat 2
|
Pasal 22 A
|
Pasal 7C
|
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,dan 5
|
Pasal 17 ayat 3
|
Pasal 22 B
|
Pasal 8 ayat 1,2
|
Pasal 32 ayat 1 dan 2
|
Pasal 20
|
Bab IXA pasal 25 E
|
Pasal 11 ayat 2,3
|
Pasal 33 ayat 4,5
|
Pasal 21
|
Bab X pasal 26 ayat 2,3
|
Pasal 17 ayat 4
|
Pasal 34 ayat 1,2,3, dan 4
|
|
Pasal 27 ayat 3
|
Bab VIIA pasal 22C ayat 1,2,3, dan 4.
|
Pasal 37 ayat 1,2,3,4,dan 5
|
|
Bab XA pasal 28 A, 28B,28C, 28G,28H, 28 I, 28 J
|
Pasal 22 D ayat 1,2,3 dan 4
Pasal 22 E ayat 1,2,3,4,5 dan 6
|
Aturan peralihan pasal I,II dan III
|
|
Bab XII pasal 30
|
pasal 23 ayat 1,2,3
|
Aturan tambahan pasal I dan II
|
|
Bab XV pasal 36A,
|
Pasal 23A
|
|
|
Bab XV pasal 36b, 36C .
|
Pasal 23 C
|
|
|
|
Bab VIIIA pasal 23 E ayat 1,2,3
|
|
|
|
Pasal 23 f ayat 1,2
|
|
|
|
Pasal 23 G ayat 1,2
|
|
|
|
Pasal 24 ayat 1,2
|
|
|
|
Pasal 24 A ayat 1,2,3,4 dan 5
|
|
|
|
Pasal 24 B ayat 1,2,3 dan 4
Pasal 24 C ayat 1,2,3,4,5 dan 6.
|
|
MATERI 7
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Awalnya istilah Paradigma
berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang kaitannya dengan filsafat
ilmu pengetahuan. Inti sari paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan
asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum, metode serta penerapan
dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri.
Dalam kehidupan sehari hari paradigma
berkembang menjadi terminologi yang mengandung arti sebagai sumber nilai,
kerangka berpikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter serta
arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang
tertentu termasuk bidang pembangunan, reformasi, maupun pendidikan. Dengan
demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam proses
kegiatan. Perencanaan, pelaksanaan dan hasil- hasilnya dapat diukur dengan
paradigma tertentu yang diyakini kebenaranya.
Pancasila sebagai
paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar,
kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara dalam berbagai
bidang seperti ekonomi, pendidikan, hokum, pertahanan keamanan, social budaya,
dll
A.
Pancasila
sebagai paradigm pembangunan ekonomi
Para pendiri negara
merumuskan asas ekonomi nasional yaitu melalui asas kekeluargaan, dimana
mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas walaupun
terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak
terjadi persaingan bebas yang mematikan.Sistem
ekonomi pancasila tetap menggunakan mekanisme pasar sebagai isyarat kebutuhan
masyarakat dan pengembangan ekonomi pun bukan mengejar pertumbuhan saja
melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Maka system ekonomi Indonesia mendasarkan atas
kekeluargaan seluruh bangsa.
Pengembangan ekonomi tidak
bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, karena didasarkan pada
kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan
manusia agar manusia bisa hidup menjadi lebih sejahtera. Kebijakan ekonomi harus sebesar-besar
kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang mampu mewujudkan perekonomian nasional
yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti
selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).
Politik Ekonomi Kerakyatan
yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat
yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama
pembangunan ekonomi nasional. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah
koperasi.
Ekonomi Kerakyatan akan
mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi
daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan
pembangunan daerah. Karena sistem ekonomi yang
berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Ekonomi rakyat harus diorganisasikan dalam
wadah koperasi agar kuat dan dapat menjadi tulang punggung perekonomian
nasinal. Dalam masalah aset produktif system ekonomi, pancasila mencita-citakan
aset produktif tersebut di kuasai oleh masyarakat (termasuk koperasi), negara
dan swasta. Oleh sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B.
PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
Pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis di dalam dan di
luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Mengembangkan kepribadian dan
kemampuan atau keahlian menurut Notonegoro ( 1973 ) merupakan sifat dwi tunggal
pendidikan nasional. Pendidikan sebagai bagian dari Ilmu Humaniora
memperlihatkan proses yang terus-menerus mengarah pada kesempurnaan yang
semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya ialah pemanusiaan , dan ini membuat
hominisasi. Hominisasi proses pemanusiaan secara umum, yakni memasukkan manusia
dalam lingkup hidup manusiawi secara minimal. Dalam proses ini, manusia bisa
meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti nampak dalam kemajuan –
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dewasa ini, ilmu pengetahuan dan
teknologi, merupakan kebutuhan tersendiri. Bagi kelompok yang menginginkan
kemajuan mutlak harus memiliki 2 hal tersebut. Realitas yang didapatkan,
kepemilikan terhadap iptek sering disalahgunakan, Hal ini justru sering
dilakukan oleh para ilmuwan dan teknokrat. Padahal apapun hasil dari iptek
mestinya dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa lalu, masa
sekarang, maupun masa depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu platform yang
mampu dijadikan sebagai roh bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa
Indonesia, dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk di bidang iptek, tergantung
pada kuat atau tidaknya memegang roh bangsanya, yaitu Pancasila. Sehingga untuk
pembangunan pendidikan ini pancasila dijadikan sebagai dasar pengembangan
pendidikan. Yang menjadi dasar pengembangan pendidikan berdasarkan pancasila
adalah :
1. Visi, misi, sistem,proses, dan tujuan
pendidikan harus sesuai agama dan mengangkat manusia sbg umat beragama ( sesuai
dengan sila pertama pancasila ).
2. Visi,misi,tujuan,sistem, dan proses pendidikan
harus bersifat humanistik, sesuai dengan kodrat manusia ( sesuai dengan sila ke
dua pancasila ).
3. Visi,misi,tujuan,system, dan proses
pendidikan harus dalam rangka mempererat persaudaraan, persatuan diantara
seluruh komponen yang ada ( sesuai dengan sila ke tiga pancasila ).
4. Visi,misi,tujuan,system, proses pendidikan
harus dalam rangka dan menciptakan suasana demokratis ( sesuai dengan sila ke
empat pancasila ).
5. Visi,misi,tujuan,sistem, dan proses pendidikan harus
dilaksanakan secara adil dan dalam upaya mewujudkan keadilan social ( sesuai
dengan sila ke lima pancasila ).
Kelima Hal
tersebut berlaku baik Dalam Pendidikan Formal maupun Pendidikan Non Formal. Pendidikan
sangat penting bagi suatu bangsa. Dapat dibuktikan dengan: Kualitas
pendidikan akan sangat menentukan eksistensi suatu bangsa ke depan, Apapun
profesi dan keahlian seseorang, didapat melalui pendidikan. Namun fenomena yang
terjadi di masyarakat berkata lain. Fenomena tersebut adalah: Masyarakat belum
sepenuhnya sebagai masyarakat yang sadar akan pendidikan, Pendidikan bergeser
menjadi bisnis, Pendidikan berat sebelah atau belum utuh. Fenomena-fenomena
tersebut sebenarnya tak perlu terjadi karena dilihat dari tujuan pendidikan
yang dipegang oleh bangsa Indonesia adalah dengan pendidikan diharapkan mampu
melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas baik iq, eq,sq.
Dengan fenomena yang dipaparkan tadi, seolah-olah pancasila
belum mampu menjadi paradigma pembangunan pendidikan, namun pada hakekatnya
pancasila telah mampu menjadi paradigma pembangunan pendidikan. Dibuktikan
dengan adanya program wajib belajar 9 tahun, tanpa membedakan yang kaya dan
yang miskin. Ini menandakan terselenggaranya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Artinya pancasila
menjadi paradigma dalam pembangunan pendidikan.
Untuk menangani
fenomena yang terjadi maka salah satu agenda penting yang di ambil pemerintah
adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan akhlak,
pendidikan budi pekerti, dan pendidikan moral. Dalam penerapan pendidikan
karakter, pendidikan nilai atau pendidikan moral, hendaknya memperhitungkan
baik kemampuan peserta didik untuk berfikir tentang persoalan – persoalan
moral, maupun di mana seorang peserta didik benar-benar bertindak dalam situasi
– situasi yang menyangkut benar dan salah.
- PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM
DAN
HAM
Pada bulan
Agustus 2002, konstitusi kita telah mengalami amandemen yang keempat. Proses
amandemen atau perubahan ini sendiri telah menunjukkan adanya suatu pergeseran
dalam pemikiran mengenai undang-undang dasar 1945, karena pada masa-masa
sebelumnya, perubahan konstitusi ini seakan dianggap tabu untuk dilakukan.
Terlepas dari perbedaan pendapat apakah yang dilakukan memang suatu perubahan
belaka ataukah suatu perubahan sutu menggantikan konstitusi, sangat nyata bahwa
keempat amandemen yang dilakukan sama sekali tidak berkehendak untuk menyentuh
pembukaan undang-undang dasar 1945.
Sebagai
konsekuensi logis, maka esensi yang dimuat dalam bagian tersebut masih tetap intact,
termasuk mengenai Pancasila. Sulit diingkari bahwa salah satu hal yang saat ini
sedang menjadi salah satu isu yang paling ramai dibicarakan masyarakat
Indonesia adalah penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan penegakan Hak
Asasi Manusia. Betapa tidak, HAM merupakan seperangkat hak dasar yang secara
kodrati melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, sehingga pada dasarnya
semua kehidupan manusia tidak lepas dari nuansa HAM, sebagimana dirumuskan
dalam Pasal 1 Deklarasi Universal tentang HAM yang mengawali tulisan ini. Tidak
mengherankan apabila dalam perumusan UUD 1945 oleh para pendiri Negara Kesatuan
Republik Indonesia juga telah diinkorporasikan materi yang berkenaan dengan
HAM. Dengan demikian HAM telah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh
hukum.
- PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA
Dalam
pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem
nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat
tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala
bidang dewasa ini. Sebagai anti klimaks proses reformasi sering kita saksika
dengan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak
mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai
macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amukan massa yang
cenderung anarkis,bentrok antar masyarakat satu dengan yang lainnya yang
muaranya pada masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya
pada reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari
hakikat dan kedudukan kodrat manusia. Hal ini tertuang dalam sila “Kemanusiaan
yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu
meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya
dan beradab.
Berdasarkan
sila “Persatuan Indonesia”, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh
wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
- PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN PERTAHANAN KEAMANAN
Salah satu
tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara Negara, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan
Indonesia disebut sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
(Sishankamrata).
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
- PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMABANGUNAN SOSIAL POLITIK
Pembangunan
dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia.
Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek
negara. Oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar benar untuk
merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Dalam
sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan
yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal
ini sebagai perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik
negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut.
Dalam
sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada
penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk
yang terjelmah sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara harus mendasarkan
asal mula dari rakyat dan untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula
kekuasaan negara. Oleh karena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuatan
rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok.
Selain
sistem politik negara
pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Telah di ungkapkan
oleh para pendiri negara Majelis Permusyawaratan Rakyat,misalnya
Drs.Moh.Hatta,menyatakan bahwa negara
berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa
atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menurut Moh.Hatta agar
memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan,oleh
karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan para
penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar